Rabu, 01 April 2009

MUBARAKAH PERSONAL PROTECTION PLAN (MP3)

PRODUK ASURANSI UNTUK TELEMARKETING

Mubarakah Personal Protection Plan (MP3)

Manfaat Asuransi

  • Apabila peserta asuransi meninggal dunia karena kecelakaan, akan dibayarkan santunan sebesar 100% Manfaat Ta’awun dan biaya pemakaman sebesar 1% Manfaat Ta’awun.
  • Apabila peserta mengalami cacat tetap total/sebagian karena kecelakaan, akan dibayarkan santunan sesuai ketentuan (prosentase tertentu) maksimal sebesar 100% Manfaat Ta’awun.
  • Apabila Peserta mengalami kecelakaan akan dibayarkan biaya penggantian berobat sesuai kuitansi maksimal 10% Manfaat Ta’awun setahun.
  • Apabila peserta memperpanjang polis di tahun ke dua akan diberikan manfaat santunan meninggal dunia karena kecelakaan untuk satu orang Anak Peserta yang ditunjuk sebesar 20% Manfaat Ta’awun, minimal usia anak 3 bulan.
  • Apabila selama 5 tahun (apabila masa asuransi diperpanjang hingga 5 tahun) tidak terjadi klaim akan diberikan pengembalian premi maksimal 25% dari total premi tahunan.

Manfaat Ta’awun
Manfaat Ta’awun Sebesar Rp. 50.000.000,-.

Peserta
Peserta adalah Individual Umum.

Usia Peserta
Usia masuk Peserta mulai 18 tahun hingga 60 Tahun.

Usia Anak Peserta

Usia Anak peserta minimal 3 bulan dan maksimal 25 tahun atau belum menikah.

Masa Asuransi
Masa asuransi 1 tahun dan dapat diperpanjang sampai usia Peserta 65 Tahun.

Premi
Besar premi per peserta setahun adalah :
Kelas 1 sebesar Rp. 270.000,-.
Kelas 2 sebesar Rp. 360.000,-
Kelas 3 sebesar Rp. 450.000,-
Kelas 4 sebesar Rp. 540.000,-



ZAMRUD MUBARAKAH



Zamrud Mubarakah

Tujuan Produk
Produk ini bertujuan sebagai dana investasi peserta dengan harapan hasil investasi yang tinggi, disamping itu peserta dilindungi dengan asuransi kecelakaan berupa meninggal dunia dan cacat tetap.

Akad Premi
Akad premi unsur tabungan/investasi dan premi unsur ta’awun antara pemegang polis dengan perusahaan adalah Wakalah.

Manfaat Asuransi

  • Bila dalam masa asuransi peserta meninggal dunia karena kecelakaan, kepada ahli warisnya akan dibayarkan :
    1. Santunan meninggal dunia sebesar Manfaat Ta’awun.
    2. Saldo/Nilai Tabungan peserta.
  • Bila dalam masa asuransi peserta menderita cacat tetap total karena kecelakaan, kepada ahli warisnya akan dibayarkan santunan sebesar Manfaat Ta’awun.
  • pabila peserta hidup sampai akhir masa asuransi, akan dibayarkan Saldo/Nilai Tabungan peserta.
    Cacatan : Saldo/Nilai Tabungan adalah jumlah premi unsur tabungan yang disetor berikut hasil pengembangannya.
  • Manfaat Tambahan berupa Cash Back sebesar 4% dari premi per tahun diberikan khusus pada tahun pertama polis saat penutupan.


Umur dan Masa Asuransi
Umur peserta minimal 18 tahun. Masa asuransi minimal 8 tahun, sedangkan umur ditambah masa asuransi maksimal 65 tahun.

Masa Pembayaran Premi
Masa pembayaran premi asuransi minimal selama 4 tahun.

Premi Asuransi.
Premi yang disetor peserta minimal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun.

Cara Pembayaran Premi
Cara pembayaran premi adalah Tahunan, sedangkan cara pembayaran Iuran Ta’awun adalah Tahunan yang diambil langsung dari Nilai Tunai.

Manfaat Ta’awun
Manfaat Ta’awun adalah sebesar Premi per tahun.

Iuran Ta’awun
Iuran Ta’awun per Rp. 1.000.000,- Manfaat Ta’awun adalah Rp. 1.800,- (seribu delapan ratus Rupiah).

Biaya-Biaya
Biaya yang dikenakan kepada Peserta, untuk tahun pertama adalah 35% premi dan tahun kedua adalah 10% premi.

Pembatalan/Pemutusan Akad
Pemutusan akad sebelum polis berusia 1 (satu) tahun dikenakan biaya sebesar 5% dari Nilai Tunai.

Pembagian Keuntungan
Perusahanan akan memberikan bonus berupa bagi hasil dari keuntungan/hasil investasi mulai pada tahun kedua polis.

Penarikan Sebagian/pinjaman polis
Tidak dapat dilakukan penarikan sebagian/pinjaman polis.

Underwriting
Prosedur underwriting yang mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di perusahaan.

SYAMILA MUBARAKAH

An Nama Mubarakah

Tujuan Produk
Produk ini bertujuan untuk memenuhi berbagai kebutuhan peserta dan keluarganya dimasa yang akan datang yang sudah direncanakan sejak saat ini seperti : biaya pendidikan, Haji/Umrah, Qurban/Aqiqah, tabungan anak nikah, membeli rumah/kendaraan/lahan pertanian & pembibitan. Niat dan keinginan peserta juga diproteksi dimana bila peserta meninggal dunia maka kepada ahli warisnya akan diberikan santunan sejumlah Manfaat Ta'awun.

Akad Premi
Premi unsur tabungan/investasi akadnya dengan perusahaan adalah Wadi'ah Yadh Dhamanah, sedangkan premi unsur ta'awun akadnya adalah Wakalah.

Manfaat Asuransi
Apabila peserta meninggal dunia dalam masa asuransi, kepada ahli warisnya akan dibayarkan :

• Santunan meninggal dunia sebesar Manfaat Ta'awun.
• Saldo/Nilai Tabungan peserta.

Apabila peserta hidup sampai akhir masa asuransi, akan dibayarkan Saldo/Nilai Tabungan peserta.
Cacatan : Saldo/Nilai Tabungan adalah jumlah premi unsur tabungan yang disetor berikut hasil pengembangannya.

Umur dan Masa Asuransi
Umur peserta minimal 18 tahun, sedangkan umur ditambah masa asuransi maksimal 56 atau 60 tahun tahun.

Premi Asuransi
Premi yang disetor peserta, terdiri atas Wadi'ah/Tabungan, Iuran Ta'awun dan Biaya Distribusi & Administrasi. Premi ditentukan berdasarkan Manfaat Ta'awun dan Cara Bayar Premi. Besar premi minimal Rp. 500.000,-

Cara Pembayaran Premi
Cara pembayaran premi dapat dipilih, yaitu : bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan atau sekaligus.

Manfaat Ta'awun
Manfaat Ta'awun ditentukan peserta dan minimum sebesar Rp. 5.000.000,- untuk rupiah dan maksimal sesuai ketentuan underwriting.

Iuran Ta'awun
Iuran Ta'awun dihitung berdasarkan tarip sesuai tabel Iuran Ta'awun terlampir.

Biaya-Biaya
Biaya-biaya yang dibebankan kepada peserta adalah :
• Tahun pertama polis sebesar 40% premi
• Tahun kedua polis sebesar 20% premi
• Tahun ketiga polis dan seterusnya sebesar 3% premi

Pembagian Keuntungan
Perusahanan akan memberikan bonus berupa bagi hasil dari keuntungan/hasil investasi.

Penarikan Sebagian
Penarikan sebagian wadi'ah/tabungan atau penebusan polis dapat dilakukan sesuai syarat-syarat umum dan khusus polis.

Rider
Produk ini dapat dilengkapi dengan Rider asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident), Asuransi Kesehatan (Cash Plan) dan lainnya.

Underwriting
Prosedur underwriting yang mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di perusahaan.
Ilustrasi Produk

SEHAT MUBARAKAH



An Nama Mubarakah

Tujuan Produk
Produk ini bertujuan untuk mememelihara kesehatan peserta beserta keluarganya berupa penggantian biaya perawatan/pengobatan bila peserta di rawat inap di rumah sakit.

Akad Premi
Akad premi antara peserta dengan perusahaan adalah Wakalah.

Manfaat Asuransi
Bila peserta dirawat inap di rumah sakit, kepadanya akan diberikan penggantian biaya rawat inap sesuai tagihan (kwitansi), maksimal sesuai batas manfaat yang telah ditentukan.

Masa Asuransi
Masa Asuransi adalah 1 (satu) tahun.

Umur dan Masa Asuransi
Umur peserta saat masuk asuransi minimal 15 hari dan maksimal 60 tahun. Sedangkan untuk perpanjangan, umur masuk maksimal 65 tahun.

Premi Asuransi

Cara Pembayaran Premi
Cara pembayaran premi adalah tahunan.

Manfaat Rawat Inap


Underwriting
• Peserta dalam keadaan sehat saat masuk asuransi dengan mengisi Formulir Aplikasi.
• Prosedur underwriting yang mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di perusahaan.



INVESTA MUBARAKAH

An Nama Mubarakah

Tujuan Produk
Produk ini dirancang khusus bagi peserta yang ingin menginvestasikan dananya untuk berbagai keperluan dimasa yang akan datang, seperti dana hari tua, dana pemeliharaan kesehatan masa pensiun, juga dapat dipersiapkan sebagai dana warisan untuk anak-anak tercinta.

Akad Premi
Premi unsur tabungan/investasi akadnya dengan perusahaan adalah Wadi'ah Yadh Dhamanah, sedangkan premi unsur ta'awun akadnya adalah Wakalah.

Manfaat Asuransi
Bila peserta meninggal dunia dalam masa asuransi, kepada ahli warisnya akan dibayarkan :

Santunan meninggal dunia sebesar Manfaat Ta'awun.
Saldo/Nilai Tabungan/Investasi peserta.
Bila peserta hidup sampai akhir masa asuransi, akan dibayarkan Saldo/Nilai Tabungan/Investasi peserta.

Cacatan : Saldo/Nilai Tabungan/Investasi adalah jumlah premi unsur tabungan yang disetor berikut hasil pengembangannya.

Umur dan Masa Asuransi
Umur peserta minimal 18 tahun, sedangkan umur ditambah masa asuransi maksimal 80 tahun tahun.

Premi Asuransi
Premi yang disetor peserta, terdiri atas Wadi'ah/Tabungan, Iuran Ta'awun dan Biaya Distribusi & Administrasi.

Cara Pembayaran Premi
Premi dibayarkan secara Tunggal (Sekaligus) dan Tambahan Premi dapat dilakukan secara bebas sesuai ketentuan berikut :

Premi Tunggal Minimum
Polis rupiah : Rp. 5.000,000 (dapat dibayar sekaligus atau berkala dalam 1 tahun.
Polis US Dollar : USD 3,000,-

Premi Tambahan Minimum
Polis Rupiah : Rp. 1,000,000,-
Polis US Dollar : USD 200,-

Manfaat Ta'awun
Sesuai Pilihan Peserta, minimum Rp. 5.000.000,- untuk Rupiah dan USD 500 dan maksimum sebesar Rp. 500,000,000,- untuk rupiah atau USD 50,000,- untuk USD.

Iuran Ta'awun
Iuran Ta'awun dihitung berdasarkan tarip sesuai tabel Iuran Ta'awun terlampir.

Biaya-Biaya
Biaya Administrasi dan Distribusi yang dibebankan kepada peserta adalah sebesar 5% dari Premi Tunggal dan 3% dari Tambahan Premi atau Tarikan Nilai Tunai.

Pembagian Keuntungan
Perusahanan akan memberikan bonus berupa bagi hasil dari keuntungan/hasil investasi.

Penarikan Sebagian Nilai Tunai
Penarikan sebagian Nilai Tunai dibolehkan minimum sebesar Rp. 1.000.000,- atau USD 200 untuk polis USD.

Pemutusan Akad
Biaya pemutusan akad sebelum polis berusia 1 tahun sebesar 1% untuk mata uang rupiah atau 0.5% untuk mata uang US Dollar.

Underwriting
Prosedur underwriting mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di perusahaan.

Produk An Nama Mubarakah

Tujuan Produk

Produk ini bertujuan sebagai dana investasi peserta dengan harapan hasil investasi yang tinggi, disamping itu peserta dilindungi dengan asuransi kecelakaan berupa meninggal dunia dan cacat tetap.

Akad Premi

Premi unsur tabungan/investasi akadnya dengan perusahaan adalah Wadi'ah Yadh Dhamanah, sedangkan premi unsur ta'awun akadnya adalah Wakalah.

Manfaat Asuransi
Bila dalam masa asuransi peserta meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa asuransi, kepada ahli warisnya akan dibayarkan :

Santunan meninggal dunia sebesar Manfaat Ta'awun.
Saldo/Nilai Tabungan peserta.

Apabila peserta hidup sampai akhir masa asuransi, akan dibayarkan Saldo/Nilai Tabungan peserta.

Catatan : Saldo/Nilai Tabungan adalah jumlah premi unsur tabungan yang disetor berikut hasil pengembangannya.

Umur dan Masa Asuransi
Umur peserta minimal 18 tahun. Masa asuransi minimal 1 tahun, sedangkan umur ditambah masa asuransi maksimal 65 tahun.

Premi Asuransi
Premi yang disetor peserta disebut juga Nominal Polis yang besarnya minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).

Cara Pembayaran Premi
Cara pembayaran premi (Nominal Polis) adalah Tunggal, sedangkan cara pembayaran Iuran Ta'awun adalah Tahunan dengan diambil langsung dari Nilai Tunai.

Manfaat Ta'awun
Manfaat Ta'awun adalah 25 kali Nominal Polis, maksimum Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah).

Iuran Ta'awun
Iuran Ta'awun per Rp. 1.000.000,- Manfaat Ta'awun adalah Rp. 1.800,- (seribu delapan ratus Rupiah).

Biaya-Biaya
Biaya yang dibebankan kepada peserta hanyalah biaya administrasi pembatalan akad dalam tahun pertama polis sebesar 5%.

Pembagian Keuntungan
Perusahanan akan memberikan bonus berupa bagi hasil dari keuntungan/hasil investasi mulai pada tahun kedua polis.

Penarikan Sebagian
Penarikan sebagian hanya dapat dilakukan atas hasil investa

Underwriting
Prosedur underwriting yang mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di perusahaan.


ASURANSI SYARI’AH MUBARAKAH : CATAT 3 REKOR MURI

Jakarta, (10 September 2008), Dunia mencatat sejarah baru. Untuk pertama kalinya sebuah Perusahaan Asuransi Syari’ah dicatat sebagai pemegang tiga rekor MURI sekaligus. Pertama, perusahaan Asuransi Syari’ah Mubarakah adalah Perusahaan Asuransi Nasional Syari’ah Pertama di Indonesia. Kedua, H. Emil Abbas, MBA., Ph.D., Pengusaha Nasional Pertama Pendiri Perusahaan Asuransi Nasional Syari’ah di Indonesia. Dan ketiga, DR. H. Jafril Khalil, MCL., FIIS., Dipl. Of Islamic Finance., CFP., Direktur Utama/CEO Pertama Perusahaan Asuransi Nasional Syari’ah di Indonesia. Prestasi Asuransi Syari’ah Mubarakahbukannya tanpa alasan, perusahaan ini merupakan perusahaan asuransi milik pribumi/nasional yang menjalankan prinsip syari’ah pertama kali di Indonesia, dan sudah terbukti menjalankan prinsip-prinsip industri perusahaan Asuransi berdasarkan Syari’ah selama 15 tahun, selain sudah memperoleh nasabah lebih dari satu juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia, nilai premi yang berhasil dikumpulkan pun dari tahun ke tahun terus meningkat. Hal ini membuktikan semakin baiknya kepercayaan masyarakat untuk memperoleh premi asuransi dari Perusahaan Asuransi Syari’ah Mubarakah. Perusahaan yang berdiri sejak 18 Oktober 1993 memiliki 30 kantor layanan yang tersebar di 22 Propinsi itu telah melewati banyak tantangan. ”Insya Allah, kami akan secara konsisten terus menerus dan tiada hentinya untuk membumikan kiprah perusahaan Asuransi Syari’ah Mubarakah dalam membangun ekonomi ummat menuju masyarakat Baldatun Thoyibatun Warabbun Ghafur sebagai wujud dari konsep Islam sebagai agama yang Rahmatan Lil ’Alamiin, ” kata Managing Director Perusahaan Asuransi Syari’ah Mubarakah DR. H. Jafril Khalil, MCL., FIIS., Dipl. Of Islamic Finance., CFP. Hadir dalam acara penyerahan piagam MURI itu antara lain, Komisaris Utama Perusahaan Asuransi syari’ah Mubarakah Drs. Nurdin Hasibuan, M.Si., Komisaris Prof. DR. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Si., Direktur Utama DR. Ir. Salim Al Bakry, MBA., AAIJ., CPLHI., ACS., QIP., CFO Ferdinal, SE., M.Si., Ak., Direktur Pemasaran Parmin S. Wijono, AAAIJ., AIIS., dan para anggota Dewan Syari’ah, Ketua Dewan Pengawas Syari’ah Prof. DR. H. M. Din Syamsuddin, MA., dan anggota Dewan Pengawas Syari’ah DR. Ibdalsyah, MA. dan Ali Rahmat, MA., serta para pejabat di lingkungan PT. EASCO Group.

Perusahaan Asuransi Nasional Semakin Maju di Tengah Krisis Global

Di tengah krisis ekonomi global,bahkan negara adidaya sebagai lokomotif ekonomi, Amerika Serikat secara resmi mengakui bahwa sejak tahun 2007 memasuki era depresi ekonomi dan diramalkan akan lebih parah dari Great Depresion di tahun 1930-an, Dunia kini mencari alternative solusi atas krisis yang dialami yaitu dengan ekonomi yang berlandaskan syariah, hal ini ditandai dengan berdirinya institusi syariah di negara Inggris, Jerman, Hongkong, Kanada dan Singapura. Perubahan ekonomi global tersebut sudah seharusnya dicermati dan diantisipasi oleh para pelaku bisnis di Indonesia termasuk perhatian pemerintah dengan mempersiapkan peraturan dan kondisi yang kondusif serta memberikan peluang sebesar-besarnya atas kemajuan ekonomi syariah.

Bisnis asuransi sebagai salah satu jenis jasa keuangan yang berpeluang besar untuk memanfaatkan situasi ini dituntut untuk membuat produk yang taylor made dan terjangkau dengan daya beli masyarakat. Produk tersebut mengandung unsur saving, protection dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian (prudent).

PT Asuransi Syari’ah Mubarakah merupakan satu-satunya asuransi jiwa yang murni syariah dan sahamnya dimiliki 100% nasional dan berlandaskan syariah menyadari serta Asuransi Syari’ah Mubarakah meyakini adanya peluang tersebut, sehingga kami bertekad untuk konsisten membesarkan ekonomi syariah imbuh Bapak Salim Al Bakry sebagai President Director Asuransi Syari'ah Mubarakah. Beliau menambahkan bahwa premi tahun 2006 sekitar Rp 2,1 M melonjak di tahun 2007 menjadi Rp 23 M (1000%) dan ditahun 2008 menjadi Rp155 Miliar atau sekitar 574%.

Prestasi Asuransi Syari'ah Mubarakah telah mendapatkan rekor MURI sebagai perusahaan Asuransi Nasional Syari'ah Pertama di Indonesia serta pengakuan internasional dengan kategori Kualitas Sistem Manajemen dengan ISO 9001:2000 pada bidang operasional administrasi pelayanan nasabah.

Kinerja yang telah di capai Asuransi Syari’ah Mubarakah pada tahun 2008 adalah pertumbuhan dengan asset menjadi Rp158 Miliar, investasi yang dicapai sebesar Rp 50 Miliar, dan modal yang disetor telah mencapai Rp 135 miliar serta RBC sebesar 296%, hal tersebut dapat dilalui dengan adanya kepercayaan para peserta kepada Asuransi Syari'ah Mubarakah sehingga alhamdulilah target yang terealisasi yang tercapai tahun 2007 sebesar 127% dibanding dari target ditetapkan begitu juga di tahun 2008 target yang telah terealisasi sebesar 184,26% dari target yang ditetapkan. Dengan pencapaian tersebut diatas Asuransi Syari'ah Mubarakah optimis dengan target yang di tetapkan di tahun 2009 sebesar Rp 1,6 Triliyun dan insya Allah akan tercapai.

Asuransi Syari'ah Mubarakah, sebagai satu-satunya asuransi jiwa nasional yang berlandaskan syariah mempunyai komitmen untuk memberikan kemakmuran dan kesejahteraan bangsa Indonesia, hal ini dilakukan dengan semangat, tekad, dan doa dengan diterapkannya nilai-nilai kerja keras,cerdas dan tuntas sehingga dapat memuaskan seluruh stake holder.
Pada tahun 2009 ini Asuransi Syari’ah Mubarakah menargetkan akan menjadi asuransi syariah yang terbesar se-asia tenggara pada tahun 2010 ungkap Bapak Jafril Khalil yang merupakan CEO Asuransi Syari'ah Mubarakah, target yang ditetapkan tersebut dikarenakan. Pertama penduduk Indonesia memiliki umat muslim terbanyak di dunia, kedua optismis pertumbuhan Ekonomi yang insya Allah yang akan membaik dimasa yang akan datang, serta ketetapan hati para pemegang saham Asuransi Syari'ah Mubarakah untuk tidak akan menjual sahamnya kepada pihak asing.

Bapak Parmin S. Wijono selaku Direktur Marketing mengungkapkan untuk mendukung pencapaian target Rp 1,6 Triliyun tersebut tentunya harus disertai dengan beberapa strategi yaitu pada bidang product development dilakukan dengan meluncurkan produk inovatif dengan selalu melakukan evaluasi dan pembaharuan terhadap product yang sesuai dengan kebutuhan pasar, pada bidang sdm Asuransi Syari'ah Mubarakah akan merekrut orang-orang yang professional dibidang asuransi yang akan meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan Asuransi Syari’ah Mubarakah kepada semua pesertanya, Bapak Parmin juga mengungkapkan akan meningkatkan strategi chanel distribution baik itu individual distribution, networking dan aliansi distribusi, corporate distribusi, branch distribusi dan specific distribusi, yang paling penting adalah dengan memberika strategi pelayanan prima karena menurut kami, asuransi Syari'ah Mubarakah adalah untuk melayani para pesertanya.

PEMBERIAN SANTUNAN ASURANSI KLAIM HAJI PERTAMA

Setelah dipercayai oleh Departemen Agama RI sebagai perusahaan penyelenggara untuk pelayanan Asuransi Jiwa Jemaah Haji Indonesia tahun 1429 H/2008M, PT Asuransi Syariah Mubarakah membuktikan komitemen untuk memberikan pelayanan klaim yang mudah, cepat dan tepat waktu.Yaitu dengan memberikan santunan perdana terhadap calon jemaah haji yang wafat di embarkasi Solo kloter 24 atas nama Mat Asrozi Bin Saijan No Porsi:1100109565 asal Kendal.

Pemberian santunan sebesar Rp. 28,5 juta dilaksanakan hari Kamis, tanggal 4 Desember 2008 bertempat di Gedung NAM Center Jakarta di acara Sosialisasi Teknis Klaim Asuransi Haji Tahun 2008 yang diserahkan langsung oleh Direktur Utama PT Asuransi Syari’ah Mubarakah Dr.Ir.Salim Al-Bakry, MBA didampingi oleh Direktur PT Asuransi Syari’ah Mubarakah Parmin S Wijono dan disaksikan oleh Direktur Pelayanan Haji Departemen Agama RI Zakaria Anshor serta Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji, zakat dan wakaf dari Kantor Wilayah Departemen Agama Seluruh Indonesia

Pihak Keluarga Almarhum Mat Asrozi diwakili oleh salah seorang keluarganya yang bernama M.Fathullah. Pada kesempatan itu pihak keluarga menyatakan sangat bangga dan terharu dengan pelayanan yang diberikan oleh PT Asuransi Syari’ah Mubarakah yang begitu mudah dan cepat. M. Fathullah menjelaskan : ”kami tidak menduga akan dapat santunan asuransi dari PT Asuransi Syari’ah Mubarakah karena memang sebelumnya kami belum dapat informasi”. Kami sekeluarga kaget bahkan sempat tidak percaya ketika salah seorang karyawan PT Asuransi Syari’ah Mubarakah cabang Semarang yang bernama pak Imam mengunjungi kami di Kendal dan menjelaskan tentang adanya santunan asuransi kematian ini, dan kami di undang ke Jakarta, dan pak Imam mendampingi kami untuk mengurus kelengkapan dokumen hingga keberangkapan ke Jakarta, dan sampai di Jakarta pun kami di jemput dan diantar ke hotel”.

Pada kesempatan itu Direktur Pelayan Haji Zakaria Ansar memberikan apresiasi positif dengan kecepatan pelayanan yang diberikan oleh PT Asuransi Syari’ah Mubarakah yang melakukan kunjungan (jemput bola) kerumah keluarga jemaah. Lebih jauh Zakaria Anshar berharap agar pelayanan yang diberikan oleh PT Asuransi Syari’ah Mubarakah lebih baik dari pelayanan yang diberikan dari tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan oleh perusahaan asuransi lain. Ini adalah amanah ummat yang mesti dilaksanakan, apalagi PT Asuransi Syari’ah Mubarakah adalah perusahaan asuransi nasional syari’ah pertama di Indonesia.

Menurut Direktur PT Asuransi Syari’ah Mubarakah Parmin S Wijono, Program Asuransi Jemaah Haji dan Petugas Haji Indonesia Tahun 2008 merupakan program Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Diri selama mengikuti haji Tahun 1429 H/2008 M. Program ini dirancang secara khusus untuk memberikan santunan terhadap jemaah haji dan petugas haji yang meninggal dunia, baik meninggal dunia alami maupun kecelakaan. Program ini juga memberikan layanan asuransi terhadap jemaah dan petugas haji yang menderita cacat tetap/sebagian diakibatkan musibah/kecelakaan selama pelaksanaan ibadah haji. Layanan asuransi yang diberikan adalah sejak mulai keberangkatan jemaah dan petugas calon haji dari rumah masing-masing menuju Tanah Suci sampai kembali lagi ke rumah jemaah masing-masing sesuai domisili.

Pada kesempatan itu, Parmin S Wirjono, direktur PT Asuransi Syari’ah Mubarakah menyampaikan bahwa untuk mempermudah pelayanan PT Asuransi Syari’ah Mubarakah menyediakan call center haji dan layanan 24 jam dengan nomor 021-23852339/40 yang dapat dihubungi setiap saat, penyebaran brosur, poster serta layanan SMS klaim haji sehingga mempermudah bagi jemaah dan ahli waris untuk mendapatkan informasi dan layanan klaim. Untuk layanan SMS dapat dilakukan dengan cara Ketik: HAJIKLAIM NO PORSI kirim ke 9908. Dengan SMS kenomor ini maka sistem kami akan menjawab secara otomatis info yang dibutuhkan jemaah, bahkan kamipun akan mengujungi keluarga jemaah yang wafat sepanjang alamat itu lengkap dan terjangkau seperti yang kami lakukan terhadap keluarga alm Mat Asrozi di Kendal

Lebih jauh Direktur PT Asuransi Syari’ah Mubarakah, Parmin S Wijono, menekankan bahwa yang terpenting bagi kami adalah bahwa memberikan layanan asuransi jemaah haji ini merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat mulia karena kami melayani jemaah yang sedang menunaikan salah satu rukum Islam. Dan ini merupakan amanah ummat yang harus kami laksanakan dengan sebaik mungkin. Dengan harapan semoga jemaah calon haji selamat pulang pergi dan memperoleh haji yang mabrur.

Pada kesempatan itu juga terjadi diskusi dengan peserta sosialisasi, mereka menyatakan salut dan bangga dengan pelayan yang diberikan oleh PT Asuransi Syari’ah mubarakah, beberapa orang peserta menyatakan bahwa pelayanan asuransi tahun ini amat berbeda dari beberapa tahun sebelumnya yang banyak menimbulkan masalah mulai dari pelayanan, pembayaran klaim yang terlambat dll. Dan kami berharap. PT Asuransi Syari’ah Mubarakah sebagai perusahaan asuransi syari’ah bisa menjalankan amanah ini dengan baik dan apa yang diberikan oleh PT Asuranai Syariah Mubarakah akan memberikan berkah pada ummat, sesuai dengan namanya (Mubarakah)”.

PT. ASURANSI SYARI’AH MUBARAKAH DIPERCAYA SEBAGAI PENYELENGGARA LAYANAN ASURANSI JIWA JEMAAH HAJI INDONESIA TAHUN 1429 H/ 2008 M


Pada hari Jumat tanggal 7 November 2008, bertepatan dengan 9 Zulqaidah 1429 H PT Asuransi Syari’ah Mubarakah secara resmi dinyatakan sebagai penyelenggara untuk pelayanan Asuransi Jiwa Jemaah Haji Indonesia tahun 2008. Penandatanganan kontrak dilangsungkan di Kantor Departemen Agama RI Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta. Pada perandatanganan perjanjian kontrak pihak Depag Diwakili oleh Zakaria Anshar, Direktur Pelayanan Haji pada direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah sedangkan dari pihak PT Asuransi Syariah Mubarakah diwakili oleh Parmin S Wijono Direktur PT ASM.

Menurut Direktur PT Asuransi Syari’ah Mubarakah Parmin S Wijono, Program Asuransi Jemaah Haji dan Petugas Haji Indonesia Tahun 2008 merupakan program Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Diri selama mengikuti haji Tahun 1429 H/2008 M. Program ini dirancang secara khusus untuk memberikan santunan terhadap jemaah haji dan petugas haji yang meninggal dunia, baik meninggal dunia alami maupun kecelakaan. Program ini juga memberikan layanan asuransi terhadap jemaah dan petugas haji yang menderita cacat tetap/sebagian diakibatkan musibah/kecelakaan selama pelaksanaan ibadah haji. Layanan asuransi yang diberikan adalah sejak mulai keberangkatan jemaah dan petugas calon haji dari rumah masing-masing menuju Tanah Suci sampai kembali lagi kerumah jemaah masing-masing sesuai domisili.

Manfaat asuransi yang diberikan kepada jemaah yang meninggal dunia biasa adalah sebesar Rp.28,5 juta,untuk petugas haji sebesar Rp 10 juta. Seandainya jemaah meninggal dunia karena musibah kecelakaan maka manfaat yang diterima adalah dua kali dari manfaat meninggal dunia biasa, yaitu sebesar 57 juta dan untuk petugas haji akan menerima manfaat sebesar 20 juta. Untuk jemaah atau petugas haji yang mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan cacat tetap total atau sebagian, manfaat yang akan diterima adalah berkisar antara 3% sampai dengan 100% dari total santunan.

PT Asuransi Sayri’ah Mubarakah telah menyediakan 42 kantor layanan yang tersebar diseluruh Indonesia baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten Kota. Bukan cuma itu, PT Asuransi Syari’ah Mubarakah juga menyediakan call center haji dan layanan 24 jam dengan nomor 021-23852339/40 dan dapat dihubungi setiap saat, penyebaran brosur, poster serta layanan SMS klaim haji sehingga mempermudah bagi jemaah dan ahli waris untuk mendapatkan informasi dan layanan klaim.Untuk layanan SMS dapat dilakukan dengan cara Ketik: HAJIKLAIM NO PORSI kirim ke 9908. Dengan SMS kenomor ini maka sistem kami akan menjawab secara otomatis info yang dibutuhkan jemaah.

Lebih jauh Direktur PT Asuransi Syari’ah Mubarakah, Parmin S Wijono, menekankan bahwa yang terpenting bagi kami adalah bahwa memberikan layanan asuransi jemaah haji ini merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat mulia karena kami melayani jemaah yang sedang menunaikan salah satu rukum Islam. Dan ini merupakan amanah ummat yang harus kami laksanakan dengan sebaik mungkin. Dengan harapan semoga jemaah calon haji selamat pulang pergi dan memperoleh haji yang mabrur.

Hal senada juga disampaikan oleh Zakaria Anshar, Direktur Pelayanan Haji pada direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menegaskan bahwa, ”Pelayanan asuransi iwa jemaah haji yang diberikan oleh PT Asuransi Syari’ah Mubarakah bukan hanya berorientasi bisnis semata tapi merupakan tugas mulia (ibadah) untuk membantu dan mengantar jemah haji dan petugas haji yang merupakan para tamu Allah, karenanya amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggungjawab”.

Dengan masuknya asuransi jemaah haji, pencapaian target untuk tahun 2008 telah melebihi 100%, sampai bulan Desember premi yang masuk diharapkan sudah mencapai 200 Milyar dengan RBC 207% dari modal distor 135 Milyar. Dan untuk tahun 2009 PT Asuransi Syari’ah Mubarak menarrgetkan premi sebesar 1,6 Triliun yang akan diambil melalui chanel ditribusi: group, distribution, networking dan alliance, corporate and business serta invidual dan retail.

ASURANSI SYARI’AH MUBARAKAH: BERSERTIFIKAT ISO 9001 : 2000

Jakarta, (12 September 2008), PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah kembali mendapatkan anugerah yang begitu besar. Setelah mendapatkan Penghargaan Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) tentang Perusahaan Asuransi Nasional Syari’ah Pertama di Indonesia, kini pengakuan diberikan oleh International Standar ISO 9001 : 2000 kepada PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah tentang kualitas pelayanan yang telah memenuhi standar international. Certificate ISO 9001 : 2000 itu diberikan langsung kepada Direktur Utama PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah DR. Ir. Salim Al Bakry, MBA., AAIJ., CPLHI., ACS., QIP., oleh perwakilan Sertifikasi ISO International di Indonesia yaitu Direktur Utama PT. Global Certification Indonesia. Hadir pula dalam acara tersebut Pendiri PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah H. Emil Abbas, MBA., Ph.D., Komisaris Utama Drs. Nurdin Hasibuan, M.Si., Komisaris Prof. DR. K.H. Didin Hafidhuddin, M.Si., Managing Director DR. H. Jafril Khalil, MCL., FIIS., Dipl. Of Islamic Finance., CFP., CFO Ferdinal, SE., M.Si., Ak., Direktur Pemasaran Parmin S. Wijono, AAAIJ., AIIS., Anggota Dewan Pengawas Syari’ah DR. Ibdalsyah, MA., dan Ali Rahmat, MA. Dengan diperolehnya Certificate ISO 9001 : 2000 menunjukkkan bahwa kualitas pelayanan PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah telah memenuhi standar yang bertaraf internasional, sehingga pelayanan yang diberikan kepada seluruh nasabah perusahaan yang kian hari bertambah banyak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sebagai upaya dan komitmen perusahaan untuk memberi kepuasan kepada seluruh nasabah perusahaan.


”Kami menyadari bahwa kepercayaan yang diberikan kepada kami adalah amanah yang harus kami jalankan sesuai dengan aturan-aturan syari’ah dalam berasuransi. Dan kami pun akan terus menerus memperbaiki kualitas pelayanan terhadap semua nasabah yang telah memberikan kepercayaan kepada kami. Insya Allah, Asuransi Syari’ah Mubarakah adalah pilihan yang tepat dan bisa menjadi pilihan utama bagi masyarakat Indonesia yang ingin berasuransi, karena selain menjadi Perusahaan Asuransi Nasional Syari’ah Pertama di Indonesia, kami pun telah mendapatkan standar Internasional ISO 9001 : 2000.” kata Direktur Utama PT. Asuransi Syari’ah Mubarakah DR. Ir. Salim Al Bakry, MBA., AAIJ., CPLHI., ACS., QIP.

EKONOMI SYARI'AH

Berdasarkan perspektif Islam, sebuah pandangan duniawi (world view) tidak terbatas pada pandangan dan pemikiran dari dunia fisik termasuk aspek sejarah, sosial, ekonomi, politik dan budaya yang direfleksikan di dalamnya. Paradigma Islam tidak didasarkan atas spekulasi filsafat yang diformulasikan berdasarkan observasi dari data (empirik) atau pengalaman yang mampu diserap panca indera.

Islam tidak mendikotomikan kehidupan ukhrawi yang suci dengan kehidupan duniawi yang fana; paradigma Islam melihat keterpaduan unsur dunia dan akhirat sebagai satu kesatuan integral yang tidak bisa dipisahkan antara satu dengan lainnya. Aspek kehidupan duniawi harus selalu dikaitkan dengan aspek keakhiratannya yang tak terpisahkan. Kejadian faktual atau fenomena kehidupan yang terjadi di dunia ini hanyalah salah satu aspek dari realitas kehidupan sendiri. Jadi yang dimaksud dengan paradigma (pandangan dunia) menurut perspektif Islam adalah visi mengenai realitas dan kebenaran yang muncul sebelum mata pikiran kita menyingkap apa eksistensi itu semua; karena eksistensi kehidupan dunia yang sejatilah diproyeksikan oleh Islam.

Menghayati kutipan pendapat dari Syed Muhammad Naquib Al-Attas di atas jelas bahwa seluruh kehidupan manusia tidak akan lepas dari nilai-nilai normatif yang berkembang didalam kehidupan sosialnya. Termasuk dalam kegiatan berekonomi maka sistem ekonomi yang ada seharusnya melihat keterkaitan nilai-nilai normatif tersebut dalam kehidupan dimana nilai-nilai tersebutlah yang kemudian akan menentukan kebahagiaan hidup manusia baik di dunia maupun diakhirat.

Ilmu ekonomi konvensional yang diklaim oleh beberapa ekonomnya sebagai ekonomi yang bebas nilai, saat ini menjadi sebuah disiplin ilmu yang sangat maju dan bahkan terdepan, melalui proses perkembangan yang panjang dan keras lebih dari satu abad terakhir. Sebuah pertanyaan yang tidak mungkin kita hindari adalah, apakah kita benar-benar membutuhkan konsep Ilmu Ekonomi Islam pada saat ilmu ekonomi konvensional telah siap dalam formatnya yang sudah sangat maju ?

Ilmu Ekonomi dengan perspektif Islam, yang sekarang ini dikenal dengan Ilmu Ekonomi Islam, baru menikmati masa kebangkitannya pada tiga atau empat dekade terakhir ini saja, setelah mengalami tidur panjang pada beberapa abad yang lalu. Oleh karena itu sebelum menjawab pertanyaan tersebut maka sebelumnya harus dipahami dahulu adalah apakah Ekonomi Islam itu.

Untuk mempelajari ekonomi islami yang harus dipahami pertama kali adalah : mengetahui kedudukan ekonomi islami dalam sistem Islam secara universal

Tujuan utama syariat adalah memelihara kesejahteraan manusia yang mencakup perlindungan keimanan, kehidupan, akal, keturunan, dan harta benda mereka. Apa saja yang menjamin terlindunginya lima perkara ini adalah maslahat bagi manusia dan dikehendaki. Sebagaimana yang telah kita pelajari dalam pelajaran agama Islam sejak dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi, sistem yang diatur dalam Islam meliputi penerapan dalam tiga hal :

Pertama : Aqidah yang banyak membahas mengenai rukun iman, dimana ajaran ini memberikan dasar mengenai penanaman keyakinan terhadap enam rukum iman yang ada dalam islam (pegangan hidup).

Kedua : Ahlak dimana banyak dibahas mengenai sikap yang melahirkan perbuatan dan tingkah laku manusia dalam segala bidang hidup dan kehidupan yang bersumber kepada Al Qur'an dan Itroh Rasul saw.

Serta yang ketiga adalah Syariah dimana sebagai jalan hidup the way of life umat Islam maka Al Qur'an dan sunnah Rasul saw merupakan petunjuk jalan hidup dalam kegiatan ibadah dan muamalah.

Kegiatan ekonomi manusia menurut sistem dalam Islam merupakan salah satu bagian yang diatur dalam kegiatan muamalah. Akan tetapi, dari ketiga hal diatas (akidah , akhlak dan syariah) merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi. Hal inilah yang merupakan letak dari ke-universal-an Islam. Penerapan syariah Islam di bidang ekonomi haruslah dilihat sebagai bagian integral dari penerapan syariah Islam di bidang-bidang lain. Oleh karena itulah maka salah satu tujuan pengembangan ekonomi dalam Islam yang ingin dicapai adalah transformasi masyarakat yang berbudaya islami. Nilai-nilai islam harus "ter-internalisasi" dalam kehidupan masyarakat. Dengan kata lain, Islam menjadi budaya masyarakat.

Sistem Pemikiran Ekonomi

Sebelum membahas mengenai sistem pemikiran ekonomi islami, yang pertama kali harus didefinisikan disini adalah pengertian dari sistem itu sendiri, kemudian harus dipahami hal-hal apa saja yang harus diperhatikan dalam membandingkan suatu sistem dengan sistem yang lainnya.

Pengertian dari sistem adalah sekumpulan objek; ide atau kegiatan yang disatukan oleh sejumlah peraturan yang membentuk hubungan timbal balik atau saling ketergantungan. Sistem mencakup dua dimensi yaitu apa yang diorganisasikan dan bagaimana komponen yang menyusunnya di hubungkan satu sama lain.

Sedangkan ada tiga hal yang perlu diperhatikan dalam membandingkan suatu sistem. Ketiga hal tersebut meliputi :

  1. sistem itu sendiri,
  2. kebijakan yang ada dalam sistem itu, serta
  3. faktor-faktor yang menjadi cakupan dalam lingkungan dimana sistem itu berada (environment factor).

Keberhasilan dan kegagalan dari suatu sistem dalam mencapai tujuannya harus dilihat dari ketiga hal tersebut.

Basis fondasi mikro beberapa sistem pemikiran yang saat ini sudah berkembang yaitu :

Sistem Ekonomi Sosialisme,

Sistem ekonomi Sosialisme berpedoman pada paradigma Marxisme dengan dasar filosofis Dialektika-Materialistik dengan basis fondasi mikro bahwa tidak ada kepemilikan pribadi dalam hal produksi.

Sistem Ekonomi Kapitalisme dan

Sistem Ekonomi Kapitalisme menjadikan paradigma ekonomi pasar sebagai cara pandangnya dengan basis fondasi mikro melihat manusia sebagai menusia ekonomi (homo economicus) dimana dasar filososfisnya bersumber pada paham Utilitarianisme, Individualisme dengan Laissezfaire.

Sistem Ekonomi Islami.

Sistem Ekonomi Islami adalah sitem yang berdasarkan sisi pandang paradigma syariah dengan basis fondasi mikro melihat manusia sebagai seorang hamba Allah Swt yang tentunya tidak terlepas dari nilai-nilai (akidah) yang tercermin dalam sikap hidup manusia (akhlak).

Sistem Ekonomi Islami menegaskan bahwa manusia sebagai individu tunduk pada perintah Tuhan dan bertindak sebagai pemimpin (khalifah) di muka bumi dengan tujuan mencapai kemenangan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat dengan mempertanggungjawabkan perbuatannya selama hidup di dunia. Kita tidak akan membahas lebih dalam dua sistem pemikiran yang disebutkan pertama, akan tetapi untuk sementara hanya membahas sistem pemikiran yang ada dalam ekonomi Islami.

Sistem Pemikiran Ekonomi Islam

Sistem pemikiran ekonomi Islami berbeda sekali dengan sistem pemikiran ekonomi modern yang sekular-positif (sosialisme dan kapitalisme). Sistem pemikiran ekonomi Islami dengan jelas sekali didasarkan pada nilai-nilai yang tidak diragukan kebenarannya bersumber dari Al-Qur'an dan Hadist. Ekonomi Islam sarat dengan nilai-nilai yang merupakan "asumsi" yang harus terpenuhi dalam jalannya perekonomian, walaupun kenyataannya nilai-nilai tersebut harus terus digali lebih dalam oleh para pelaksana (praktisi) dan akademisi dari kalangan cendekia Islam untuk dapat menjawab tantangan realitas kehidupan yang berkembang saat ini.

Bagaimana sistem pemikiran ekonomi islami ini berinteraksi dengan sistem pemikiran yang lainnya? Sudah cukup jelas bahwa sistem pemikiran ekonomi Islam juga tidak menafikkan sistem pemikiran yang lain. Adanya pemikiran-pemikiran sistem ekonomi diluar Islam menjadi pembanding bagi manusia itu sendiri sekaligus menguji sampai sejauh mana "ketangguhan" pemikiran Islam dapat menjawab tantangan kehidupan yang ada. Pemikiran ekonomi yang lain termasuk situasi dan kondisi sosial budaya, ekonomi masyarakat dan politik yang ada tidak dapat dipungkiri akan dalam turut mempengaruhi dan membentuk sistem ekonomi Islam. Namun fundasi terpenting dari sistem ekonomi Islam yang adalah Al Qur̢۪an dan Itroh Rasul saw (hadist) dimana referensi seluruh aspek kehidupan telah dicontohkan dengan sempurna dalam kehidupan Rasulullah SAW.

Pertanyaan yang sering muncul dalam diskusi adalah : "bagaimana upaya penerapan ekonomi islam dimana masyarakat umum - khususnya ummat Islam - masih terkungkung dalam suatu hegemoni sistem yang berkembang saat ini?"

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita bedakan penerapan ekonomi islami menjadi tiga level yaitu :

LEVEL #1 : Pengembangan teori dan keilmuan ekonomi Islam;

Dalam hal pengembangan teori dan keilmuan, telah banyak pemikiran-pemikiran ekonomi Islam sebut saja misalkan pemikiran dari : Bagir Sadr, Umer Chapra, Fahim Khan, Abdul Mannan, M.A. Choudury, Muhammad Arief, Abbas Mirakhor, Yusuf Qardhowi, dan lain-lain yang mencoba menjawab berbagai permasalahan dan tujuan hidup manusia terutama di bidang ekonomi. Di lain pihak, teori yang sudah berkembang saat ini (secara ekstrim diwakili sosialisme dan kapitalisme) sudah banyak dipertanyakan realitasnya. Keilmuan ekonomi Islam perlu terus digali dan menjadi kewajiban Ummat Islam terutama dari golongan pemuda dan kaum intelektual terutama didalam mendapatkan solusi atas permasalahan ekonomi yang ada saat ini.

LEVEL #2 Penerapan sistem ekonomi islami;

Dalam hal penerapan (implementasi) sistem ekonomi islami maka teori-teori dan keilmuan yang sudah dikembangkan tadi harus diterjemahkan kedalam bentuk petunjuk praktis, peraturan-peraturan dan lain-lain baik dalam bentuk regulatory rule maupun constitution rule. Dalam implementasinya, perlu terus digalakkan pendidikan ekonomi kepada ummat di seluruh lapisan. Pendidikan tidak perlu bergantung kepada sarana dan biaya dimana selalu menjadi alasan untuk "malas" menggali ilmu. Pendidikan dapat dimulai dari Keluarga melalui suru tauladan orang tua kepada anak-anaknya terutama di dalam mengimplemantasi kehidupan yang Islami termasuk dalam kehidupan ekonomi.

LEVEL # 3 Penguatan perekonomian umat Islam.

Dalam hal penguatan perekonomian ummat Islam yang harus dilakukan oleh ummat Islam adalah : "Penguasaan (Pengendalian) atas Perekonomian".- bahwa umat Islam harus mengusai perekonomian. Karena kalau tidak, maka umat Islam hanya akan terus bergantung dan menjadi sapi perahan dari ummat yang lain. Untuk mewujudkan kekuatan ekonomi ummat Islam, diperlukan komitmen yang kuat dari ummat Islam sendiri khususnya dari kalangan mampu dan para pemimpin dalam menegakkan sendi sendi keislaman. Salah satu sendi keislaman yang terkait langsung dengan penguatan ekonomi adalah optimalisasi pendistribusian Zakat dan pendidikan yang bermutu bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penegakan pada salah satu level tersebut diatas tidak cukup menghasilkan tegaknya syariah Islam dalam bidang ekonomi. Jadi menegakkan perekonomian umat tidak cukup dengan sidiq, amanah dan tabligh saja, namun harus pula dilengkapi dengan fatonah yaitu kecerdasan dalam strategi berekonomi. Hal yang lebih mendesak lagi dalam hal pengembangan ekonomi Islam adalah implementasi dari ketiga level tingkatan tersebut dalam kehidupan sehari-hari, sebagaimana yang dikatakan oleh Nurcholis Majid dalam bukunya : Islam, Doktrin dan Peradaban, bahwa suatu sistem ajaran, termasuk agama, tidak akan berfaedah dan tidak akan membawa perbaikan hidup yang dijanjikan, jika tidak dilaksanakan.

Sebagai penutup ada baiknya kita mencoba merenungkan apa yang terkandung dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya : "Pada hari ini Ku sempurnakan agamamu, dan telah Ku cukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Ku ridhai Islam itu jadi agamamu". Hal ini menunjukkan kepada kita bagaimana Allah SWT menggambarkan nikmat yang dianugerahkan kepada ummat manusia dengan sikap kecukupan. Yang demikian ini merupakan pengabaran bahwa di dalam Islam tidak ada kekurangan, aib, dan cela. Islam adalah agama yang sempurna dalam kebaikan dan kebesarannya. Berangkat dari perenungan tersebut membawa kita pada keyakinan bahwa tidak satupun aspek kehidupan yang tidak ada tuntunan dan petunjuknya di dalam Islam, termasuk pengabaran akan sistem dan cara pelaksanaan untuk memecahkan persoalan ekonomi yang teramat penting bagi manusia. Wallohu alam bishowab.

Penjelasan dari Editor : Tulisan ini bersumber dari Internet dengan beberapa "pelurusan" dari Tim Editor.

DAFTAR PUSTAKA

  • Antonio, M. Syafi’i, Bank Syariah : Wacana Ulama dan Cendekiawan, Bank Indonesia dan Tazkia Institute, Jakarta, 1999.
  • Arif, Muhammad, Journal of Research in Islamic Economics, Vol. 2, No. 2, Winter 1985, p. 87-103.
  • Bornstein, Morris, Comparative Economic System : Model and Cases, terj. Kelas Sistem Ekonomi FEUI 1999/2000, Jakarta, 1999.
  • Chapra, Umer, The Future of Economic : Landscape Baru Perekonomian Masa Depan, Shariah Economics and Banking Instintute (SEBI), Jakarta, 2001.
  • Chapra, Umer, Islam dan Tantangan Ekonomi, terj. Oleh Ikhwan Abidin B, Gema Insani Press dan Tazkia Institute, Jakarta, 2001
  • Ilyas, Daniel, Sistem Pemikiran Ekonomi Islami, Makalah dalam Diskusi Internal KEI FSI-SMFEUI (tidak dipublikasikan), Jakarta : 2001.
  • Karim, Adiwarman A, Penerapan Syariah Islam di Bidang Ekonomi. Makalah disampaikan dalam Seminar Nasional Shariah Economics Days 2001 oleh FSI-FEUI. 2001.

    >>Artikel

    Desain Sistem Pemasaran Asuransi Syari'ah

    Sistem pemasaran adalah rangkaian proses dibidang pemasaran mulai dari perancangan produk, yang didahului dengan penelitian dan survey kebutuhan konsumen, uji coba atau tes pasar, kemudian dilanjutkan dengan proses mempersiapkan tenaga pemasaran yang handal. Proses pemasaran terus berlangsung sampai kepada tahapan penjualan (selling) dan ditindak lanjuti dengan kegiatan pelayanan nasabah yang berkesinambungan. Melihat kondisi yang ada saat ini di Perusahaan kita di mana sistem pemasaran belum terbangun dengan baik, maka diperlukan adanya “tim kerja” yang dapat “mem-backup” tugas-tugas fungsi Pemasaran - apalagi bila Departemen/Bagian Pemasarannya belum terbentuk - mengumpulkan berbagai macam informasi yang diperlukan serta menyusun konsep sistem pemasaran yang paling sesuai dengan karakter bisnis perusahaan.

    Pemasaran Sebagai Suatu Sistem Integral (Integrated System) Pada perusahaan yang berbasis pada laba, baik perusahaan jasa maupun manufaktur (pabrikan), aktivitas/aspek pemasaran merupakan suatu fokus utama yang seharusnya menyerap perhatian dan energi yang paling banyak. Pada perusahaan yang menjalankan bisnis jasa asuransi, aspek pemasaran memegang peranan sangat penting bagi kelangsungan hidup perusahaan. Sejalan dengan perkembangan zaman dan berkembangnya teknologi informasi, bidang pemasaran semakin banyak dikaji, salah satunya dalam pendekatan “sistemik”. Pendekatan sistemik adalah pendekatan masalah atau kajian suatu topik secara bersistem. Karena, pada dasarnya tidak ada satupun unsur di dunia ini yang berdiri sendiri.

    Semua saling bergantung satu sama lain...saling membutuhkan dan saling mempengaruhi. Dalam pendekatan sistem, bidang atau kegiatan pemasaran di dalam perusahaan akan melibatkan bagian-bagian lain di dalam perusahaan secara integral. Dengan kata lain, pemasalahan yang ada selalu terkait dengan unsur-unsur lain yang ada di dalam sistem. Dalam pendekatan sistem...aktivitas pemasaran bukan hanya “urusan” depertemen pemasaran sendiri, tetapi adalah urusan seluruh bagian mulai dari bagian paling “dalam” seperti bagian keuangan, bagian akuntansi, bagian teknik dan lain-lain, sampai bagian paling “luar” seperti tenaga pemasaran, customer services, dll. Berbeda dengan sistem yang ada pada manusia ataupun sistem pada jagat raya ini yang telah ada sebelum manusia itu diciptakan oleh Allah SWT......, sistem pemasaran yang ideal dapat didesain, dibangun dan diaplikasikan serta diperbaiki dari waktu-ke waktu oleh orang-orang yang terlibat di dalam perusahaan.

    Bagaimana sistem pemasaran yang ideal itu...nah mari kita kaji dalam tulisan ini. Karakter dan Sifat Sistem Pemasaran yang akan dibangun Sistem pemasaran yang akan dibangun memiliki sifat-sifat sebagai berikut : 1. Sistem pemasaran terbagi dalam beberapa sub sistem 2. Masing-masing sub sistem memiliki fungsi dan tujuan /sasaran yang berbeda. 3. Didalam upaya mencapai tujuannya, didalam sub sistem terjadi beberapa aliran proses kerja dan tugas yang saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. 4. Produk adalah output atau hasil dari proses yang berlangsung di masing-masing sub sistem. Dengan demikian kualitas produk sangat ditentukan dari kualitas sub sistem yang ada. 5. Produk asuransi adalah sebuah gagasan/konsep (tentang perlindungan) yang non materil. Secara teknis, sifat dan karakter produk sangat beragam tergantung pada kondisi dan permintaan pasar atau keinginan user (peserta). 6. Seluruh rangkaian proses yang terjadi di dalam sub sistem bergerak membentuk siklus proses yang berlangsung terus menerus. Sub Sistem #

    1 : Desain/Pengembangan Produk Asuransi Produk asuransi pada dasarnya adalah produk perlindungan yang abstrak, tidak berwujud materil. Ia hanyalah sebuah Konsep!!. Produk asuransi diciptakan berdasarkan kebutuhan manusia yang paling mendasar yaitu : Rasa Aman dan Jaminan Kesejahteraan di Masa Depan. Selain menawarkan jaminan perlindungan diri dan keluarga, konsep yang ditawarkan oleh produk asuransi diantaranya adalah : * Perencanaan keuangan (Simpanan/tabugan/beasiswa) * Pilihan investasi jangka panjang * Konsep tolong-menolong (ta’awuni) * Dll. Produk asuransi yang akan dibentuk, dimulai dari kegiatan pada sub sistem desain produk. Dalam sub sistem tersebut bagian pemasaran bekerjasama dengan bagian teknik untuk merancang produk yang akan dipasarkan. Kenapa bagian pemasaran harus terlibat di dalam perancangan produk? Jawabanya :

    karena salah satu fondasi perancangan produk adalah informasi permintaan (kebutuhan) pasar! Tugas departemen Pemasaran-lah yang harus selalu siap dan memberikan informasi kondisi/trend permintaan pasar asuransi yang ada kepada departemen teknik. Seperti telah diketahui bersama, karakter produk asuransi adalah sangat unik dan fleksible. Proses pembuatannya dikenal dengan istilah “Taylor made” – disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing user. Oleh karena itu, dalam desain produk asuransi, keterlibatan pihak pemasaran/marketing sangat penting terutama didalam menyampaikan informasi tentang keinginan dan kebutuhan user. Informasi dasar yang dibutuhkan dalam desain produk ASKUM /“Taylor Made” adalah : * Besar Manfaat Asuransi * Rata-Rata Umur calon Peserta * Masa Asuransi yang diinginkan * Kisaran Premi yang diinginkan * Dll.

    Informasi tersebut diatas diperoleh dari hasil prospek awal dengan calon peserta oleh tenaga-tenaga pemasaran. Data/informasi tersebut kemudian disampaikan kepada bagian/departemen teknik melalui form standar pemesanan produk “taylor made” yang telah disiapkan. Untuk saat ini proses penyampaian informasi dari pemasaran ke bagian teknik masih dilakukan secara manual. Di masa mendatang, apabila sistem asuransi telah mencakup/melingkupi seluruh proses yang berlangsung di sub sistem desain produk ini, semua aliran informasi bekerja secara elektronik. Tenaga pemasaran tinggal meng-input kebutuhan user (calon peserta) pada form input yang ada di layar monitor...kemudian secara otomatis sistem akan mengkalkulasi seluruh aspek teknis yang diperlukan...dan dalam sekejap informasi (ilustrasi produk) yang dibutuhkan user sudah tersedia!! Bagian teknik tinggal membubuhkan tanda-tangannya pada Nota Aktuaria yang ada..

    itupun kalau diperlukan adanya. Proses Adapun proses desain produk adalah sebagai berikut : Deskripksi Produk Produk yang akan dibuat harus digambarkan secara utuh, termasuk tujuan, manfaat dan kegunaannya. Contohnya : “Produk asuransi anuitas dana pensiun”. * Manfaat produknya misalnya adalah untuk memberikan manfaat pensiun bagi peserta dana pensiun (Program Pensiun Iuran Pasti) selama mungkin sesuai ketentuan manfaat pensiun dalam peraturan dana pensiun yang berlaku. * Tujuan dan sasaran produk adalah perusahaan-perusahaan besar yang telah memiliki Dana Pensiun (DPPK) yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP) maupun Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP). Pesaing Produk Produk pesaing adalah produk-produk sejenis yg dipasarkan oleh asuransi yg lainnya seperti :

    1. Anuitas Asuransi Jiwa PT XXX 2. Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bank xxx 3. Program asuransi PT xxx 4. dll. Nilai tambah Produk yang akan dipasarkan Nilai tambah yang ditawarkan menggambarkan “unique selling position” dari produk yang akan dijual. Bagaimana produk tersebut berbeda dari produk-produk sejenis yang ditawarkan oleh para pesaing Mubarakah. Nilai tambah produk contohnya a.l :

    1. Berbasis pada hukum syari’ah Islam yg mengharamkan praktek riba dan judi 2. Pelayanan Purnawaktu (24 jam) 3. Proses Klaim cepat, dll. Analisis Biaya Produk Analisis biaya produk mutlak dilakukan demi tercapainya efisiensi dan keunggulan finansial dari produk asuransi yang dibuat. Apabila keunggulan finansial terpenuhi maka akan mudah bagi para pemasaran untuk menjual produk asuransi tersebut ke pasar.

    * Harga Pesaing : * Tertinggi : Rp. ............. * Terendah : Rp. ............ * Rata-rata : Rp. ............ * Harga Produk Mubarakah : Rp. ............................ * Biaya promosi dan pemasaran (Bonus dll) : Rp. ..................... * Biaya Akuisisi (Ujrah) : Rp. .............................. * Proyeksi produksi dan pendapatan dari penjualan produk : ............................

    Sub Sistem # 2 : Diklat Tenaga Pemasaran Setelah desain produk telah dikemas dalam paket yang komplit selanjutnya adalah “mensosialisasikan” produk tersebut kepada tenaga-tenaga pemasaran. Sosialisasi perlu karena produk asuransi tidak bisa terjual dengan sendirinya atau “menjual dirinya sendiri” tanpa adanya orang-orang yang mau memasarkannya!! wamy2Maka dari itu setelah sub sistem #1 dibentuk, selanjutnya adalah membangun sub sistem # 2 yaitu sub sistem diklat pemasaran, yang berfungsi menjalankan misi pendidikan dan sosialisasi produk Asuransi. Yang perlu diperhatikan dalam sosialisasi produk asuransi adalah bagaimana mengajarkan kepada para tenaga pemasaran :

    Deskripsi manfaat produk serta tip presentasi produk yang efisien dan efektif kepada calon klien. Dalam mendesain kurikulum diklat, perlu diketahui karakteristik produk yang akan dipasarkan. Contohnya : Apabila produk asuransi yang menjadi andalan adalah produk askum, maka perlu disiapkan merketing tools yang cocok dengan produk askum. Marketing tools tersebut diantaranya adalah : Table Premi Standar, aturan Komisi dan Fee, data calon nasabah / perusahaan yg akan diprospek, fleksibilitas yang diperkenankan, dll. Selain itu ...

    Salah satu bagian terpenting dalam sub sistem diklat adalah : Kebijakan remunerasi/komisi bagi para agen!! Ini adalah kunci keberhasilan pemasaran produk asuransi, TIDAK BISA TIDAK!!. Kenapa kebijakan remunerasi juga masuk dalam sub sistem diklat ?. Jawabannya adalah : karena Seluruh materi diklat yang diajarkan perlu diimplementasikan segera oleh para tenaga pemasaran di lapangan. ...Dan...Bahan bakarnya adalah KOMISI! Yang perlu mendapat perhatian dari pihak manajemen perusahaan adalah penegasan kembali status dan kedudukan Tenaga Pemasaran. Tenaga pemasaran atau agen adalah pihak diluar perusahaan yang bersifat independent. Kedudukan dengan pihak Perusahaan adalah sejajar dan hal ini yang seringkali dilupakan oleh pihak manajemen.

    Profesi agen lepas adalah salah satu model profesi yang akan semakin diminati dimasa mendatang (Prediksi para pakar futuristik!). Salah satu yang menjadi faktor yang menarik minat adalah faktor kebebasan kerja, tidak terikat pada waktu dan tempat. Selain itu tentu adalah faktor komisi dimana penghasilan seorang agen menjadi tidak terbatas. Semakin giat ia melakukan penutupan maka semakin besar pulalah pendapatannya. JHB-Training-RoomSebagai wadah untuk menampung aspirasi para agent/tenaga pemasaran perlu dibentuk suatu organisasi profesi dikalangan para agent atau yang dikenal dengan istilah Assosiate Merketing .

    Pihak Perusahaan dapat menjadi fasilitator dan mendorong terbentuknya asosiasi tersebut. Keberadaan asosiasi akan sangat membantu kepentingan para agen terutama dalam aspek perlindungan hukum dan juga pembinaan kualitas dan keterampilan (skill) diantara mereka. Sub sistem Diklat ini mecatat dan mengelola seluruh data/informasi aktivitas tenaga pemasaran yang terlibat. Adapun field data yang ada diantaranya adalah : A. Biodata Tenaga Pemasaran 1. Nama Tenaga Pemasaran 2. Kode (Nomor) Agent 3. Alamat Tenaga Pemasaran 4. No. Telepon / HP 5. Tempat/Tgl Lahir 6. Riwayat Pendidikan 7. Riwayat/Pengalaman Kerja 8. Tanggal Bergabung dengan Mubarakah B. Produktivitas 1. Lokasi Kerja 2. Akumulasi Tutupan 3. Akumulasi Jumlah Polis 4. Pelatihan yang dikuti 5. Nilai Index Prestasi 6. Progran Member Get Member

    7. Penghargaan (Achievement) Keagenan Proses Proses yang terjadi dalam sub sistem Diklat/Pengelolaan tenaga pemasaran antara lain. : 1. Proses rekrutment dan pendaftaran agen baru 2. Proses pendidikan/training keagenan (3 hari) 3. Proses pencatatan, pengklasifikasian dan evaluasi kinerja agen 4. Proses promosi/degradasi agen Sub Sistem # 3 : Layanan Nasabah Berikutnya .... setelah tenaga-tenaga pamasaran bergerak dan menyebar ke seluruh penjuru memasarkan produk asuransi yang diunggulkan, Perusahaan perlu membangun subsistem layanan nasabah. Produk Asuransi adalah produk jangka panjang, mulai dari 1 tahun sampai 20 tahun, bahkan ada yang mencapai lebih dari itu (misalnya : perlindungan seumur hidup). Oleh karena itu, untuk menjunjang adanya proses pelayanan nasabah yang berkesinambungan perlu dibangun suatu subsistem # 3 yaitu sub sistem layanan nasabah.

    Dalam sub sistem ini harus ada kolaborasi yang harmonis antara Departemen Administrasi Polis dan Layanan Nasabah dengan para agent atau tenaga pemasaran. Mengapa demikian ? jawabannya adalah karena satu-satunya pihak yang pertama kali paling mengetahui keberadaan latar belakang nasabah adalah para agent atau tenaga pemasaran. Begitu pula sebaliknya, satu-satunya pihak yang paling dikenal oleh para nasabah adalah tenaga pemasaran. Mereka yang dicari terlebih dahulu apabila peserta membutuhkan informasi atau klaim. Setelah melaului agent barulah nasabah menghubungi kantor cabang atau kantor pusat untuk menanyakan informasi yang dibutuhkannya.

    Hal ini adalah klasik! Memang demikianlah kondisi di lapangan. Bagaimana sub sistem layanan nasabah itu seharusnya bekerja? Hal inilah yang perlu didesain agar baik nasabah maupun agent dan pihak perusahaan dapat selalu berkomunikasi dengan mudah. Diperlukan adanya dukungan sistem database yang baik dipihak perusahaan. Dengan dukungan sistem informasi/database yang baik maka setiap pertanyaan yang diajukan oleh nasabah dapat dijawab dengan hasil yang memuaskan. Dengan kepuasan yang didapatkan oleh nasabah maka akan berdampak langsung pada citra perusahaan sebagai salah satu elemen penting dalam sistem pemasaran secara umum. Pemanfaatan teknologi informasi di dalam menjalankan kegiatan layanan nasabah menjadi sebuah kebutuhan yang makin penting.

    Saat ini hampir setiap perusahaan-perusahaan besar telah menerapkan sistem pelayanan 24 jam (call service) dengan memanfaatkan teknologi komputer. Perusahaan juga perlu mempertimbangkan membangun sebuah situs layanan produk di internet (Official Website). Dengan adanya situs perusahaan di internet, selama 24 jam pelayanan dapat dilakukan secara “online”., dimana dan kapan saja para nasabah membutuhkan akan selalu terlayani dengan “sistem pelayanan online” tersebut. Perusahaan dapat pula melakukan pemasaran dengan teknik email marketing. Dengan menghubungi para calon prospek melalui email maka akan peluang untuk menjaring nasabah akan semakin besar. Kelebihan lain dari pemanfaatan teknologi informasi di internet adalah bahwa segala sesuatunya berjalan secara otomatis (sistemik).

    Surat-menyurat dilakukan oleh sistem autoresponder, sehingga operasional perusahaan semakin efisien. Proses Kerja Proses yang berlangsung di dalam sub sistem Layanan Nasabah antara lain : 1. Proses pelayanan pengajuan Klaim * Nasabah mengajukan permohonan klaim * Nasabah mengisi form isian klaim yang telah disediakan * Form isian sekaligus sebagai permohonan klaim secara resmi dari nasabah untuk segera diproses (direalisasikan) * Form permohonan klaim diterima oleh petugas, dikoreksi, diverivikasi dan dikirim ke departemen klaim 1. Proses pembayaran klaim ke nasabah Sub Sistem # 4 : Sistem Aktuaria (Terus terang sebenarnya saya agak rikuh membahas ini karena ini diluar jangkauan atau kapasitas saya) Sub sistem aktuaria adalah sub sistem inti dari sebuah perusahaan asuransi!!! Dalam sub sistem inilah dilakukan penelitian dan evaluasi secara mendalam mengenai implementasi dari pemasaran produk asuransi yang didesain sebelumnya.

    Aspek-aspek teknis asuransi sangat dominan dan memegang peranan santa penting di dalam sub sistem ini. Disinilah dilakukan evaluasi terhadap kelayakan sebuah produk, kelayakan asumsi-asumsi yang digunakan serta kelayakan sistem pemasaran secara umum... Hasil- evaluasi yang dilahirkan di dalam sistem aktuaria ini akan menjadi bahan sangat berharga bagi manajemen puncak Perusahaan untuk mengambil keputusan-keputusan penting terkait dengan kegiatan pemasaran/produksi. Dari sub sistem ini pulalah bisa saja dilakukan kajian ulang terhadap produk... dan perlu dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan atau sekalian rekomendari desain produk baru yang akan dibahas di sub sistem # 1 Desain Produk. Kesimpulan Berdasarkan uraian dan skema sistem pemasaran diatas terlihat bahwa produk asuransi ditempatkan di tengah. Keberadaan produk asuransi tergambar jelah sangat tergantung pada keberhasilan pelaksanaan keempat subsistem yang ada.

    Pemasaran produk asuransi tidak akan berhasil apabila ke-empat sub sistem yang ada tidak bekerja dengan baik. Dengan demikian, ada dua hal yang perlu menjadi catatan : 1. Pengikat antara ke empat sub sistem di dalam sistem pemasaran adalah Produk itu Sendiri! 2. Pemasaran Produk Asuransi tidak akan berhasil dengan baik apabila masing-masing sub sistem yang ada tidak bekerja dengan baik. Dengan demikian, hal penting yang perlu menjadi perhatian manajemen adalah menciptakan suasana yang kondusif bagi berjalannya proses di ke empat sub sistem tersebut. Dengan adanya departemen pemasaran dalam struktur organisasi, maka pelaksanaan kontrol atas pengembangan sistem pemasaran yang akan di bangun dapat diserahkan kepada departemen tersebut. Walaupun demikian, sistem pemasaran pada dasarnya adalah sistem yang mencakup keterlibatan seluruh komponen dalam organisasi yang melibatkan departemen teknik, pertanggungan,

    tenaga pemasaran dan juga keuangan/akuntansi. Sebagai sebuah sistem yang melibatkan banyak pihak, maka tidak berlebihan apabila sistem pemasaran memerlukan dukungan penuh dari manajemen puncak (Direksi). Salah satu faktor penunjang terciptanya suasana kondusif bagi implementasi sistem pemasaran adalah membangun komunikasi internal dan eksternal dengan baik. Komunikasi internal dapat dilakukan melalui rapat koordinasi dan brainstorming diantara bagian yang ada. Sementara itu, komunikasi eksternal dibangun dengan baik dimulai dari jajaran tertinggi organisasi sampai ke level midlle manajemen. Komunikasi eksternal yang dapat dilakukan diantaranya adalah dengan melakukan kegiatan promosi dan iklan, menjalin hubungan dengan media massa dengan menciptakan berita yang positif ttg perusahaan maupun melakukan kerjasama strategis dengan pihak luar seperti Pemerintah daerah dan Lembaga Keuangan Syari’ah lainnya.Kegiatan melalui assosiasi Asuransi syari’ah juga mendukung pelaksanaan komunikasi eksternal tersebut.

  • Artikel

    Asuransi Dalam Pandangan Islam

    Sebagian kalangan Islam beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qodlo dan qadar atau bertentangan dengan takdir. Pada dasarnya Islam mengakui bahwa kecelakaan, kemalangan dan kematian merupakan takdir Allah. Hal ini tidak dapat ditolak. Hanya saja kita sebagai manusia juga diperintahkan untuk membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan.

    Jelas sekali dalam ayat ini kita diperintahkan untuk merencanakan apa yang akan kita perbuat untuk masa depan. Dalam Al Qur’an, surat Yusuf :43-49, Allah menggambarkan contoh usaha manusia membentuk sistem proteksi menghadapi kemungkinan yang buruk dimasa depan. Secara ringkas, ayat ini bercerita tentang pertanyaan raja mesir tetang mimpinya kepada Nabi Yusuf. Dimana raja Mesir bermimpi melihat tujuh ekor sapi betina yang gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi yang kurus, dan dia juga melihat tujuh tangkai gandum yang hijau berbuah serta tujuh tangkai yang merah mengering tidak berbuah. Nabi Yusuf menjawab bahwa akan datang masa subur selama tujuh tahun dan menyarankan supaya pada masa itu digunakan untuk bertanam dan dari hasilnya hendaklah disimpan sebagian.

    Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang disimpan. Rakyat mesir akan menghadapi masa sulit tesebut, kecuali sedikit dari apa yang disimpan tersebut. angat jelas dalam ayat ini kita dianjurkan untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan memproteksi kemungkinan terjadinya kondisi/kejadian yang buruk di masa yang akan datang. Dan sangat jelas ayat diatas menyatakan bahwa menyiapkan bekal untuk jaga-jaga di hari esok (berasuransi) tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah menganjurkan adanya upaya-upaya perencanaan masa depan dengan sisitem proteksi seperti mekanisme yang ada dalam asuransi.

    Dalam Ensiklopedia Indonesia di sebutkan bahwa asuransi ialah jaminan atau perdagangan yang di berikan oleh penanggung (misalnya kantor asuransi) kepada yang bertanggung untuk risiko kerugian sebagai yang ditetapkan dalam surat perjanjian (polis) bila terjadi kebakaran, kecurian, kerusakan dan sebagainya ataupun mengenai kehilangan jiwa (kematian) atau kecelakaan lainnya, dengan yang tertanggung membayar premi sebanyak yang di tentukan kepada penanggung tiap-tiap bulan. A.Abbas Salim memberi pengertian, bahwa asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai (substitusi) kerugian-kerugian besar yang belum pasti. Dari pengertian diatas dapat diambil kesimpulan, bahwa hal itu sama dengan orang yang bersedia membayar kerugian yang sedikit pada masa sekarang agar dapat menghadapi kerugian-kerugain besar yang mungkin terjadi pada masa yang akan datang.

    Misalnya, dalam asuransi kebakaran seseorang mengasuransikan rumahnya, pabriknya atau tokonya kepada perusahaan asuransi. Orang tersebut harus membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila terjadi kebakaran, maka perusahaan akan mengganti kerugian-kerugian yang disebabkan oleh kebakaran itu. Asuransi dalam Sudut Pandang Hukum Islam Mengingat masalah asuransi ini sudah memasyarakat di Indonesia ini dan di perkirakan ummat Islam banyak terlibat didalamnya, maka perlu juga dilihat dari sudut pandang agama Islam. Di kalangan ummat Islam ada anggapan bahwa asuransi itu tidak Islami. Orang yang melakukan asuransi sama halnya dengan orang yang mengingkari rahmat Allah. Allah-lah yang menentukan segala-segalanya dan memberikan rezeki kepada makhluk-Nya, sebagaimana firman Allah SWT, yang artinya: "Dan tidak ada suatu binatang melata pun dibumi mealinkan Allah-lah yang memberi rezekinya.

    " (Q. S. Hud: 6) "……dan siapa (pula) yang memberikan rezeki kepadamu dari langit dan bumi? Apakah di samping Allah ada Tuhan (yang lain)?……" (Q. S. An-Naml: 64) "Dan kami telah menjadikan untukmu dibumi keperluan-keprluan hidup, dan (kami menciptakan pula) makhluk-makhluk yang kamu sekali-kali bukan pemberi rezeki kepadanya."(Q. S. Al-Hijr: 20) Dari ketiga ayat tersebut dapat dipahami bahwa Allah sebenarnya telah menyiapkan segala-galanya untuk keperluan semua makhluk-Nya, termasuk manusia sebagai khalifah dimuka bumi. Allah telah menyiapkan bahan mentah, bukan bahan matang. Manusia masih perlu mengolahnya, mencarinya dan mengikhtiarkannya. Orang yang melibatkan diri kedalam asuransi ini, adalah merupakan salah satu ikhtiar untuk mengahdapi masa depan dan masa tua.

    Namun karena masalah asuransi ini tidak ada dijelaskan secara tegas dalam nash, maka masalahnya dipandang sebagai masalah ijtihadi, yaitu masalah perbedaan pendapat dan sukar dihindari dan perbedaan pendapat tersebut, juga mesti dihargai. Perbedaan pendapat itu terlihat pada uraian berikut: Asuransi itu haram dalam segala macam bentuknya, temasuk asuransi jiwa Pendapat ini dikemukakan oleh Sayyid Sabiq, Abdullah al-Qalqii (mufti Yordania), Yusuf Qardhawi dan Muhammad Bakhil al-Muth'i (mufti Mesir"). Alasan-alasan yang mereka kemukakan ialah:

    1. Asuransi sama dengan judi
    2. Asuransi mengandung ungur-unsur tidak pasti.
    3. Asuransi mengandung unsur riba/renten.
    4. Asurnsi mengandung unsur pemerasan, karena pemegang polis, apabila tidak bisa melanjutkan pembayaran preminya, akan hilang premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
    5. Premi-premi yang sudah dibayar akan diputar dalam praktek-praktek riba.
    6. Hidup dan mati manusia dijadikan objek bisnis, dan sama halnya dengan mendahului takdir Allah.
    7. Asuransi termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai. Asuransi di perbolehkan dalam praktek seperti sekarang Pendapat kedau ini dikemukakan oleh Abd. Wahab Khalaf, Mustafa Akhmad Zarqa (guru besar Hukum Islam pada fakultas Syari'ah Universitas Syria), Muhammad Yusuf Musa (guru besar Hukum Isalm pada Universitas Cairo Mesir), dan Abd. Rakhman Isa (pengarang kitab al-Muamallha al-Haditsah wa Ahkamuha).

    Mereka beralasan:
    1. Tidak ada nash (al-Qur'an dan Sunnah) yang melarang asuransi
    2. Ada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak
    3. Saling menguntungkan kedua belah pihak
    4. Asuransi dapat menanggulangi kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat di investasikan untuk proyek-proyek yang produktif dan pembangunan
    5. Asuransi termasuk akad mudhrabah (bagi hasil)
    6. Asuransi termasuk koperasi (Syirkah Ta'awuniyah)
    7. Asuransi di analogikan (qiyaskan) dengan sistem pensiun seperti taspen Asuransi yang bersifat sosial di perbolehkan dan yang bersifat komersial diharamkan Pendapat ketiga ini dianut antara lain oleh Muhammad Abdu Zahrah (guru besar Hukum Islam pada Universitas Cairo). Alasan kelompok ketiga ini sama dengan kelompok pertama dalam asuransi yang bersifat komersial (haram) dan sama pula dengan alasan kelompok kedua, dalam asuransi yang bersifat sosial (boleh). Alasan golongan yang mengatakan asuransi syubhat adalah karena tidak ada dalil yang tegas haram atau tidak haramnya asuransi itu. Dari uraian di atas dapat dipahami, bahwa masalah asuransi yang berkembang dalam masyarakat pada saat ini, masih ada yang mempertanyakan dan mengundang keragu-raguan, sehingga sukar untuk menentukan, yang mana yang paling dekat kepada ketentuan hukum yang benar. Sekiranya ada jalan lain yang dapat ditempuh, tentu jalan itulah yang pantas dilalui. Jalan alternatif baru yang ditawarkan, adalah asuransi menurut ketentuan agama Islam. Dalam keadaan begini, sebaiknya berpegang kepada sabda Nabi Muhammad SAW: "Tinggalkan hal-hal yang meragukan kamu (berpeganglah) kepada hal-hal yagn tidak meragukan kamu."(HR. Ahmad) Asuransi menurut ajaran agama Islam yang sudah mulai digalakkan dalam masyarakat kita di Indonesia ini, sama seperti asuransi yang sudah ada selama ini pada PT. Asuransi Bumi Putera, Asuransi Jiwasraya, dan asuransi lainnya. Macamnya sama tetapi sisitem kerjanya berbeda yaitu dengan system mudharabah (bagi hasil).

    Sebagaimana telah disinggung diatas, bahwa macam suransi konvensional sama saja dengan asuransi yang berlandaskan syariah. Namun dalam pelaksanaanya ada perbedaan mendasar yaitu bagi hasil (mudharabah) pada asuransi yang berlandaskan syariah dan tidak demikian pada asuransi konvesional. Disamping itu ada alasan lain lagi yang perlu jadi bahan pertimbangan, terutama oleh golongan (ulama) yang menghramkan asuransi konvensional, disebabkan oleh tiga hal yaitu: Gharar (ketidakpastian) Dalam asuransi konvensional ada gharar (ketidak pastian), karena tidak jelas akad yang melandasinya. Apakah akad Tabaduli (jual beli) atau akad Takafuli (tolong menolong). Umpamanya saja sekiranya terjadi klaim, seperti asuransi yang diambil sepuluh tahun dan pembayaran premi (Rp. 1.500.000,- per tahun.

    Kemudian pada tahun ke-5 dia meninggal dunia, maka pertanggungan yang diberikan sebesar Rp. 15.000.000.-. Hal ini berarti, bahwa uang yang Rp. 7.500.000,- (pembayaran premi Rp. 7.500.000,-selama lima tahun) itu adalah gharar, dan tidak jelas dari mana asalnya. Berbeda dengan asuransi takaful, bahwa sejak awal polis dibuka, sudah diniatkan 95% premi untuk tabungan dan 5% diniatkan untuk tabarru (derma/sumbangan). Jika terjadi klaim pada tahun kelima, maka dan yang Rp. 7.500.000,- itu tidak gharar, tetapi jelas sumbernya, yaitu dari dana kumpulan terbaru/derma. Maisir (judi atau gambling) Mengenai judi jelas hukumnya, yaitu haram sebagaimana di firmankan Allah dalam surat al-Maidah: 90. Dalam asuransi konvensional, judi timbul karena dua hal:

    1. Sekiranya seseorang memasuki satu premi, ada saja kemungkinan dia berhenti karena alasan tertentu. Apabila berhenti dijalan sebelum mencapai masa refreshing pheriod, dia bisa menerima uangnya kembali (biasanya 2-3 tahun) dan jumlahnya kira-kira 20% dan uang itu akan hangus. Dalam keadaan seperti inilah ada unsur judinya. 2. Sekiranya perhitungan kematian itu tepat, dan menentukan jumlah polis itu juga tepat, maka pearusahaan akan untung. Tetapi jika salah dalam perhitungan, maka perusahaan akan rugi. Jadi jelas disini unsur judi (untung-untungan). Dalam asuransi syariah (takaful) berbeda, karena sipenerima polis sebelum mencapai refreshing period sekalipun, bila dia mengambil dananya (karena seasuatu hal), maka hal itu di bolehkan. Perusahaan asuransi ialah sebagai pemegang amanah.

    Malahan kalu ada kelebihan/ untung, maka pemegang polispun ada menerimanya. Riba (rente) Dalam asuransi konvensional juga terjadi riba, karena dananya di investasikan (diputar). Sedangakn masalah riba (rente) dipersoalkan oleh para alim ulama. Ada ulama mengharamkannnya, ada yang membolehkannya dan adapula yang mengatakan syubhat. Jalan yang ditempuh oleh asuransi takaful adalah cara mudhrabah (bagi hasil). Dengan demikian, tidak ada riba (rente) dalam asurasni takaful. Masyarakat sebenarnya ingin bukti nyata mengenai suatu gagasan, ingin mendapat jaminan, ketenangan selama masih hidup dan ingin pula jaminan untuk anak turunan sesudah meninggal dunia. Apabila asuransi syariah (takaful) yang berlandaskan syariah Islamiah sudah mewujudkan kehendak anggota masyarakat, maka orang yang senang bergelimang dengan hal-hal yang syubhat dan dihadapkan pada ketentuan hukum yang bertolak belakang, akan berkurang.