Rabu, 01 April 2009

ZAMRUD MUBARAKAH



Zamrud Mubarakah

Tujuan Produk
Produk ini bertujuan sebagai dana investasi peserta dengan harapan hasil investasi yang tinggi, disamping itu peserta dilindungi dengan asuransi kecelakaan berupa meninggal dunia dan cacat tetap.

Akad Premi
Akad premi unsur tabungan/investasi dan premi unsur ta’awun antara pemegang polis dengan perusahaan adalah Wakalah.

Manfaat Asuransi

  • Bila dalam masa asuransi peserta meninggal dunia karena kecelakaan, kepada ahli warisnya akan dibayarkan :
    1. Santunan meninggal dunia sebesar Manfaat Ta’awun.
    2. Saldo/Nilai Tabungan peserta.
  • Bila dalam masa asuransi peserta menderita cacat tetap total karena kecelakaan, kepada ahli warisnya akan dibayarkan santunan sebesar Manfaat Ta’awun.
  • pabila peserta hidup sampai akhir masa asuransi, akan dibayarkan Saldo/Nilai Tabungan peserta.
    Cacatan : Saldo/Nilai Tabungan adalah jumlah premi unsur tabungan yang disetor berikut hasil pengembangannya.
  • Manfaat Tambahan berupa Cash Back sebesar 4% dari premi per tahun diberikan khusus pada tahun pertama polis saat penutupan.


Umur dan Masa Asuransi
Umur peserta minimal 18 tahun. Masa asuransi minimal 8 tahun, sedangkan umur ditambah masa asuransi maksimal 65 tahun.

Masa Pembayaran Premi
Masa pembayaran premi asuransi minimal selama 4 tahun.

Premi Asuransi.
Premi yang disetor peserta minimal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun.

Cara Pembayaran Premi
Cara pembayaran premi adalah Tahunan, sedangkan cara pembayaran Iuran Ta’awun adalah Tahunan yang diambil langsung dari Nilai Tunai.

Manfaat Ta’awun
Manfaat Ta’awun adalah sebesar Premi per tahun.

Iuran Ta’awun
Iuran Ta’awun per Rp. 1.000.000,- Manfaat Ta’awun adalah Rp. 1.800,- (seribu delapan ratus Rupiah).

Biaya-Biaya
Biaya yang dikenakan kepada Peserta, untuk tahun pertama adalah 35% premi dan tahun kedua adalah 10% premi.

Pembatalan/Pemutusan Akad
Pemutusan akad sebelum polis berusia 1 (satu) tahun dikenakan biaya sebesar 5% dari Nilai Tunai.

Pembagian Keuntungan
Perusahanan akan memberikan bonus berupa bagi hasil dari keuntungan/hasil investasi mulai pada tahun kedua polis.

Penarikan Sebagian/pinjaman polis
Tidak dapat dilakukan penarikan sebagian/pinjaman polis.

Underwriting
Prosedur underwriting yang mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar