Rabu, 01 April 2009

SYAMILA MUBARAKAH

An Nama Mubarakah

Tujuan Produk
Produk ini bertujuan untuk memenuhi berbagai kebutuhan peserta dan keluarganya dimasa yang akan datang yang sudah direncanakan sejak saat ini seperti : biaya pendidikan, Haji/Umrah, Qurban/Aqiqah, tabungan anak nikah, membeli rumah/kendaraan/lahan pertanian & pembibitan. Niat dan keinginan peserta juga diproteksi dimana bila peserta meninggal dunia maka kepada ahli warisnya akan diberikan santunan sejumlah Manfaat Ta'awun.

Akad Premi
Premi unsur tabungan/investasi akadnya dengan perusahaan adalah Wadi'ah Yadh Dhamanah, sedangkan premi unsur ta'awun akadnya adalah Wakalah.

Manfaat Asuransi
Apabila peserta meninggal dunia dalam masa asuransi, kepada ahli warisnya akan dibayarkan :

• Santunan meninggal dunia sebesar Manfaat Ta'awun.
• Saldo/Nilai Tabungan peserta.

Apabila peserta hidup sampai akhir masa asuransi, akan dibayarkan Saldo/Nilai Tabungan peserta.
Cacatan : Saldo/Nilai Tabungan adalah jumlah premi unsur tabungan yang disetor berikut hasil pengembangannya.

Umur dan Masa Asuransi
Umur peserta minimal 18 tahun, sedangkan umur ditambah masa asuransi maksimal 56 atau 60 tahun tahun.

Premi Asuransi
Premi yang disetor peserta, terdiri atas Wadi'ah/Tabungan, Iuran Ta'awun dan Biaya Distribusi & Administrasi. Premi ditentukan berdasarkan Manfaat Ta'awun dan Cara Bayar Premi. Besar premi minimal Rp. 500.000,-

Cara Pembayaran Premi
Cara pembayaran premi dapat dipilih, yaitu : bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan atau sekaligus.

Manfaat Ta'awun
Manfaat Ta'awun ditentukan peserta dan minimum sebesar Rp. 5.000.000,- untuk rupiah dan maksimal sesuai ketentuan underwriting.

Iuran Ta'awun
Iuran Ta'awun dihitung berdasarkan tarip sesuai tabel Iuran Ta'awun terlampir.

Biaya-Biaya
Biaya-biaya yang dibebankan kepada peserta adalah :
• Tahun pertama polis sebesar 40% premi
• Tahun kedua polis sebesar 20% premi
• Tahun ketiga polis dan seterusnya sebesar 3% premi

Pembagian Keuntungan
Perusahanan akan memberikan bonus berupa bagi hasil dari keuntungan/hasil investasi.

Penarikan Sebagian
Penarikan sebagian wadi'ah/tabungan atau penebusan polis dapat dilakukan sesuai syarat-syarat umum dan khusus polis.

Rider
Produk ini dapat dilengkapi dengan Rider asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident), Asuransi Kesehatan (Cash Plan) dan lainnya.

Underwriting
Prosedur underwriting yang mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di perusahaan.
Ilustrasi Produk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar