Rabu, 01 April 2009

PT. ASURANSI SYARI’AH MUBARAKAH DIPERCAYA SEBAGAI PENYELENGGARA LAYANAN ASURANSI JIWA JEMAAH HAJI INDONESIA TAHUN 1429 H/ 2008 M


Pada hari Jumat tanggal 7 November 2008, bertepatan dengan 9 Zulqaidah 1429 H PT Asuransi Syari’ah Mubarakah secara resmi dinyatakan sebagai penyelenggara untuk pelayanan Asuransi Jiwa Jemaah Haji Indonesia tahun 2008. Penandatanganan kontrak dilangsungkan di Kantor Departemen Agama RI Jalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3-4 Jakarta. Pada perandatanganan perjanjian kontrak pihak Depag Diwakili oleh Zakaria Anshar, Direktur Pelayanan Haji pada direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah sedangkan dari pihak PT Asuransi Syariah Mubarakah diwakili oleh Parmin S Wijono Direktur PT ASM.

Menurut Direktur PT Asuransi Syari’ah Mubarakah Parmin S Wijono, Program Asuransi Jemaah Haji dan Petugas Haji Indonesia Tahun 2008 merupakan program Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Diri selama mengikuti haji Tahun 1429 H/2008 M. Program ini dirancang secara khusus untuk memberikan santunan terhadap jemaah haji dan petugas haji yang meninggal dunia, baik meninggal dunia alami maupun kecelakaan. Program ini juga memberikan layanan asuransi terhadap jemaah dan petugas haji yang menderita cacat tetap/sebagian diakibatkan musibah/kecelakaan selama pelaksanaan ibadah haji. Layanan asuransi yang diberikan adalah sejak mulai keberangkatan jemaah dan petugas calon haji dari rumah masing-masing menuju Tanah Suci sampai kembali lagi kerumah jemaah masing-masing sesuai domisili.

Manfaat asuransi yang diberikan kepada jemaah yang meninggal dunia biasa adalah sebesar Rp.28,5 juta,untuk petugas haji sebesar Rp 10 juta. Seandainya jemaah meninggal dunia karena musibah kecelakaan maka manfaat yang diterima adalah dua kali dari manfaat meninggal dunia biasa, yaitu sebesar 57 juta dan untuk petugas haji akan menerima manfaat sebesar 20 juta. Untuk jemaah atau petugas haji yang mengalami kecelakaan sehingga mengakibatkan cacat tetap total atau sebagian, manfaat yang akan diterima adalah berkisar antara 3% sampai dengan 100% dari total santunan.

PT Asuransi Sayri’ah Mubarakah telah menyediakan 42 kantor layanan yang tersebar diseluruh Indonesia baik tingkat Propinsi maupun Kabupaten Kota. Bukan cuma itu, PT Asuransi Syari’ah Mubarakah juga menyediakan call center haji dan layanan 24 jam dengan nomor 021-23852339/40 dan dapat dihubungi setiap saat, penyebaran brosur, poster serta layanan SMS klaim haji sehingga mempermudah bagi jemaah dan ahli waris untuk mendapatkan informasi dan layanan klaim.Untuk layanan SMS dapat dilakukan dengan cara Ketik: HAJIKLAIM NO PORSI kirim ke 9908. Dengan SMS kenomor ini maka sistem kami akan menjawab secara otomatis info yang dibutuhkan jemaah.

Lebih jauh Direktur PT Asuransi Syari’ah Mubarakah, Parmin S Wijono, menekankan bahwa yang terpenting bagi kami adalah bahwa memberikan layanan asuransi jemaah haji ini merupakan salah satu bentuk ibadah yang sangat mulia karena kami melayani jemaah yang sedang menunaikan salah satu rukum Islam. Dan ini merupakan amanah ummat yang harus kami laksanakan dengan sebaik mungkin. Dengan harapan semoga jemaah calon haji selamat pulang pergi dan memperoleh haji yang mabrur.

Hal senada juga disampaikan oleh Zakaria Anshar, Direktur Pelayanan Haji pada direktorat Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menegaskan bahwa, ”Pelayanan asuransi iwa jemaah haji yang diberikan oleh PT Asuransi Syari’ah Mubarakah bukan hanya berorientasi bisnis semata tapi merupakan tugas mulia (ibadah) untuk membantu dan mengantar jemah haji dan petugas haji yang merupakan para tamu Allah, karenanya amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggungjawab”.

Dengan masuknya asuransi jemaah haji, pencapaian target untuk tahun 2008 telah melebihi 100%, sampai bulan Desember premi yang masuk diharapkan sudah mencapai 200 Milyar dengan RBC 207% dari modal distor 135 Milyar. Dan untuk tahun 2009 PT Asuransi Syari’ah Mubarak menarrgetkan premi sebesar 1,6 Triliun yang akan diambil melalui chanel ditribusi: group, distribution, networking dan alliance, corporate and business serta invidual dan retail.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar