Rabu, 01 April 2009

Produk An Nama Mubarakah

Tujuan Produk

Produk ini bertujuan sebagai dana investasi peserta dengan harapan hasil investasi yang tinggi, disamping itu peserta dilindungi dengan asuransi kecelakaan berupa meninggal dunia dan cacat tetap.

Akad Premi

Premi unsur tabungan/investasi akadnya dengan perusahaan adalah Wadi'ah Yadh Dhamanah, sedangkan premi unsur ta'awun akadnya adalah Wakalah.

Manfaat Asuransi
Bila dalam masa asuransi peserta meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa asuransi, kepada ahli warisnya akan dibayarkan :

Santunan meninggal dunia sebesar Manfaat Ta'awun.
Saldo/Nilai Tabungan peserta.

Apabila peserta hidup sampai akhir masa asuransi, akan dibayarkan Saldo/Nilai Tabungan peserta.

Catatan : Saldo/Nilai Tabungan adalah jumlah premi unsur tabungan yang disetor berikut hasil pengembangannya.

Umur dan Masa Asuransi
Umur peserta minimal 18 tahun. Masa asuransi minimal 1 tahun, sedangkan umur ditambah masa asuransi maksimal 65 tahun.

Premi Asuransi
Premi yang disetor peserta disebut juga Nominal Polis yang besarnya minimal Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah).

Cara Pembayaran Premi
Cara pembayaran premi (Nominal Polis) adalah Tunggal, sedangkan cara pembayaran Iuran Ta'awun adalah Tahunan dengan diambil langsung dari Nilai Tunai.

Manfaat Ta'awun
Manfaat Ta'awun adalah 25 kali Nominal Polis, maksimum Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah).

Iuran Ta'awun
Iuran Ta'awun per Rp. 1.000.000,- Manfaat Ta'awun adalah Rp. 1.800,- (seribu delapan ratus Rupiah).

Biaya-Biaya
Biaya yang dibebankan kepada peserta hanyalah biaya administrasi pembatalan akad dalam tahun pertama polis sebesar 5%.

Pembagian Keuntungan
Perusahanan akan memberikan bonus berupa bagi hasil dari keuntungan/hasil investasi mulai pada tahun kedua polis.

Penarikan Sebagian
Penarikan sebagian hanya dapat dilakukan atas hasil investa

Underwriting
Prosedur underwriting yang mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di perusahaan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar