Rabu, 01 April 2009

MUBARAKAH PERSONAL PROTECTION PLAN (MP3)

PRODUK ASURANSI UNTUK TELEMARKETING

Mubarakah Personal Protection Plan (MP3)

Manfaat Asuransi

  • Apabila peserta asuransi meninggal dunia karena kecelakaan, akan dibayarkan santunan sebesar 100% Manfaat Ta’awun dan biaya pemakaman sebesar 1% Manfaat Ta’awun.
  • Apabila peserta mengalami cacat tetap total/sebagian karena kecelakaan, akan dibayarkan santunan sesuai ketentuan (prosentase tertentu) maksimal sebesar 100% Manfaat Ta’awun.
  • Apabila Peserta mengalami kecelakaan akan dibayarkan biaya penggantian berobat sesuai kuitansi maksimal 10% Manfaat Ta’awun setahun.
  • Apabila peserta memperpanjang polis di tahun ke dua akan diberikan manfaat santunan meninggal dunia karena kecelakaan untuk satu orang Anak Peserta yang ditunjuk sebesar 20% Manfaat Ta’awun, minimal usia anak 3 bulan.
  • Apabila selama 5 tahun (apabila masa asuransi diperpanjang hingga 5 tahun) tidak terjadi klaim akan diberikan pengembalian premi maksimal 25% dari total premi tahunan.

Manfaat Ta’awun
Manfaat Ta’awun Sebesar Rp. 50.000.000,-.

Peserta
Peserta adalah Individual Umum.

Usia Peserta
Usia masuk Peserta mulai 18 tahun hingga 60 Tahun.

Usia Anak Peserta

Usia Anak peserta minimal 3 bulan dan maksimal 25 tahun atau belum menikah.

Masa Asuransi
Masa asuransi 1 tahun dan dapat diperpanjang sampai usia Peserta 65 Tahun.

Premi
Besar premi per peserta setahun adalah :
Kelas 1 sebesar Rp. 270.000,-.
Kelas 2 sebesar Rp. 360.000,-
Kelas 3 sebesar Rp. 450.000,-
Kelas 4 sebesar Rp. 540.000,-



Tidak ada komentar:

Posting Komentar