Rabu, 01 April 2009

INVESTA MUBARAKAH

An Nama Mubarakah

Tujuan Produk
Produk ini dirancang khusus bagi peserta yang ingin menginvestasikan dananya untuk berbagai keperluan dimasa yang akan datang, seperti dana hari tua, dana pemeliharaan kesehatan masa pensiun, juga dapat dipersiapkan sebagai dana warisan untuk anak-anak tercinta.

Akad Premi
Premi unsur tabungan/investasi akadnya dengan perusahaan adalah Wadi'ah Yadh Dhamanah, sedangkan premi unsur ta'awun akadnya adalah Wakalah.

Manfaat Asuransi
Bila peserta meninggal dunia dalam masa asuransi, kepada ahli warisnya akan dibayarkan :

Santunan meninggal dunia sebesar Manfaat Ta'awun.
Saldo/Nilai Tabungan/Investasi peserta.
Bila peserta hidup sampai akhir masa asuransi, akan dibayarkan Saldo/Nilai Tabungan/Investasi peserta.

Cacatan : Saldo/Nilai Tabungan/Investasi adalah jumlah premi unsur tabungan yang disetor berikut hasil pengembangannya.

Umur dan Masa Asuransi
Umur peserta minimal 18 tahun, sedangkan umur ditambah masa asuransi maksimal 80 tahun tahun.

Premi Asuransi
Premi yang disetor peserta, terdiri atas Wadi'ah/Tabungan, Iuran Ta'awun dan Biaya Distribusi & Administrasi.

Cara Pembayaran Premi
Premi dibayarkan secara Tunggal (Sekaligus) dan Tambahan Premi dapat dilakukan secara bebas sesuai ketentuan berikut :

Premi Tunggal Minimum
Polis rupiah : Rp. 5.000,000 (dapat dibayar sekaligus atau berkala dalam 1 tahun.
Polis US Dollar : USD 3,000,-

Premi Tambahan Minimum
Polis Rupiah : Rp. 1,000,000,-
Polis US Dollar : USD 200,-

Manfaat Ta'awun
Sesuai Pilihan Peserta, minimum Rp. 5.000.000,- untuk Rupiah dan USD 500 dan maksimum sebesar Rp. 500,000,000,- untuk rupiah atau USD 50,000,- untuk USD.

Iuran Ta'awun
Iuran Ta'awun dihitung berdasarkan tarip sesuai tabel Iuran Ta'awun terlampir.

Biaya-Biaya
Biaya Administrasi dan Distribusi yang dibebankan kepada peserta adalah sebesar 5% dari Premi Tunggal dan 3% dari Tambahan Premi atau Tarikan Nilai Tunai.

Pembagian Keuntungan
Perusahanan akan memberikan bonus berupa bagi hasil dari keuntungan/hasil investasi.

Penarikan Sebagian Nilai Tunai
Penarikan sebagian Nilai Tunai dibolehkan minimum sebesar Rp. 1.000.000,- atau USD 200 untuk polis USD.

Pemutusan Akad
Biaya pemutusan akad sebelum polis berusia 1 tahun sebesar 1% untuk mata uang rupiah atau 0.5% untuk mata uang US Dollar.

Underwriting
Prosedur underwriting mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar