Rabu, 01 April 2009

MUBARAKAH PERSONAL PROTECTION PLAN (MP3)

PRODUK ASURANSI UNTUK TELEMARKETING

Mubarakah Personal Protection Plan (MP3)

Manfaat Asuransi

  • Apabila peserta asuransi meninggal dunia karena kecelakaan, akan dibayarkan santunan sebesar 100% Manfaat Ta’awun dan biaya pemakaman sebesar 1% Manfaat Ta’awun.
  • Apabila peserta mengalami cacat tetap total/sebagian karena kecelakaan, akan dibayarkan santunan sesuai ketentuan (prosentase tertentu) maksimal sebesar 100% Manfaat Ta’awun.
  • Apabila Peserta mengalami kecelakaan akan dibayarkan biaya penggantian berobat sesuai kuitansi maksimal 10% Manfaat Ta’awun setahun.
  • Apabila peserta memperpanjang polis di tahun ke dua akan diberikan manfaat santunan meninggal dunia karena kecelakaan untuk satu orang Anak Peserta yang ditunjuk sebesar 20% Manfaat Ta’awun, minimal usia anak 3 bulan.
  • Apabila selama 5 tahun (apabila masa asuransi diperpanjang hingga 5 tahun) tidak terjadi klaim akan diberikan pengembalian premi maksimal 25% dari total premi tahunan.

Manfaat Ta’awun
Manfaat Ta’awun Sebesar Rp. 50.000.000,-.

Peserta
Peserta adalah Individual Umum.

Usia Peserta
Usia masuk Peserta mulai 18 tahun hingga 60 Tahun.

Usia Anak Peserta

Usia Anak peserta minimal 3 bulan dan maksimal 25 tahun atau belum menikah.

Masa Asuransi
Masa asuransi 1 tahun dan dapat diperpanjang sampai usia Peserta 65 Tahun.

Premi
Besar premi per peserta setahun adalah :
Kelas 1 sebesar Rp. 270.000,-.
Kelas 2 sebesar Rp. 360.000,-
Kelas 3 sebesar Rp. 450.000,-
Kelas 4 sebesar Rp. 540.000,-



ZAMRUD MUBARAKAH



Zamrud Mubarakah

Tujuan Produk
Produk ini bertujuan sebagai dana investasi peserta dengan harapan hasil investasi yang tinggi, disamping itu peserta dilindungi dengan asuransi kecelakaan berupa meninggal dunia dan cacat tetap.

Akad Premi
Akad premi unsur tabungan/investasi dan premi unsur ta’awun antara pemegang polis dengan perusahaan adalah Wakalah.

Manfaat Asuransi

  • Bila dalam masa asuransi peserta meninggal dunia karena kecelakaan, kepada ahli warisnya akan dibayarkan :
    1. Santunan meninggal dunia sebesar Manfaat Ta’awun.
    2. Saldo/Nilai Tabungan peserta.
  • Bila dalam masa asuransi peserta menderita cacat tetap total karena kecelakaan, kepada ahli warisnya akan dibayarkan santunan sebesar Manfaat Ta’awun.
  • pabila peserta hidup sampai akhir masa asuransi, akan dibayarkan Saldo/Nilai Tabungan peserta.
    Cacatan : Saldo/Nilai Tabungan adalah jumlah premi unsur tabungan yang disetor berikut hasil pengembangannya.
  • Manfaat Tambahan berupa Cash Back sebesar 4% dari premi per tahun diberikan khusus pada tahun pertama polis saat penutupan.


Umur dan Masa Asuransi
Umur peserta minimal 18 tahun. Masa asuransi minimal 8 tahun, sedangkan umur ditambah masa asuransi maksimal 65 tahun.

Masa Pembayaran Premi
Masa pembayaran premi asuransi minimal selama 4 tahun.

Premi Asuransi.
Premi yang disetor peserta minimal sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per tahun.

Cara Pembayaran Premi
Cara pembayaran premi adalah Tahunan, sedangkan cara pembayaran Iuran Ta’awun adalah Tahunan yang diambil langsung dari Nilai Tunai.

Manfaat Ta’awun
Manfaat Ta’awun adalah sebesar Premi per tahun.

Iuran Ta’awun
Iuran Ta’awun per Rp. 1.000.000,- Manfaat Ta’awun adalah Rp. 1.800,- (seribu delapan ratus Rupiah).

Biaya-Biaya
Biaya yang dikenakan kepada Peserta, untuk tahun pertama adalah 35% premi dan tahun kedua adalah 10% premi.

Pembatalan/Pemutusan Akad
Pemutusan akad sebelum polis berusia 1 (satu) tahun dikenakan biaya sebesar 5% dari Nilai Tunai.

Pembagian Keuntungan
Perusahanan akan memberikan bonus berupa bagi hasil dari keuntungan/hasil investasi mulai pada tahun kedua polis.

Penarikan Sebagian/pinjaman polis
Tidak dapat dilakukan penarikan sebagian/pinjaman polis.

Underwriting
Prosedur underwriting yang mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di perusahaan.

SYAMILA MUBARAKAH

An Nama Mubarakah

Tujuan Produk
Produk ini bertujuan untuk memenuhi berbagai kebutuhan peserta dan keluarganya dimasa yang akan datang yang sudah direncanakan sejak saat ini seperti : biaya pendidikan, Haji/Umrah, Qurban/Aqiqah, tabungan anak nikah, membeli rumah/kendaraan/lahan pertanian & pembibitan. Niat dan keinginan peserta juga diproteksi dimana bila peserta meninggal dunia maka kepada ahli warisnya akan diberikan santunan sejumlah Manfaat Ta'awun.

Akad Premi
Premi unsur tabungan/investasi akadnya dengan perusahaan adalah Wadi'ah Yadh Dhamanah, sedangkan premi unsur ta'awun akadnya adalah Wakalah.

Manfaat Asuransi
Apabila peserta meninggal dunia dalam masa asuransi, kepada ahli warisnya akan dibayarkan :

• Santunan meninggal dunia sebesar Manfaat Ta'awun.
• Saldo/Nilai Tabungan peserta.

Apabila peserta hidup sampai akhir masa asuransi, akan dibayarkan Saldo/Nilai Tabungan peserta.
Cacatan : Saldo/Nilai Tabungan adalah jumlah premi unsur tabungan yang disetor berikut hasil pengembangannya.

Umur dan Masa Asuransi
Umur peserta minimal 18 tahun, sedangkan umur ditambah masa asuransi maksimal 56 atau 60 tahun tahun.

Premi Asuransi
Premi yang disetor peserta, terdiri atas Wadi'ah/Tabungan, Iuran Ta'awun dan Biaya Distribusi & Administrasi. Premi ditentukan berdasarkan Manfaat Ta'awun dan Cara Bayar Premi. Besar premi minimal Rp. 500.000,-

Cara Pembayaran Premi
Cara pembayaran premi dapat dipilih, yaitu : bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan atau sekaligus.

Manfaat Ta'awun
Manfaat Ta'awun ditentukan peserta dan minimum sebesar Rp. 5.000.000,- untuk rupiah dan maksimal sesuai ketentuan underwriting.

Iuran Ta'awun
Iuran Ta'awun dihitung berdasarkan tarip sesuai tabel Iuran Ta'awun terlampir.

Biaya-Biaya
Biaya-biaya yang dibebankan kepada peserta adalah :
• Tahun pertama polis sebesar 40% premi
• Tahun kedua polis sebesar 20% premi
• Tahun ketiga polis dan seterusnya sebesar 3% premi

Pembagian Keuntungan
Perusahanan akan memberikan bonus berupa bagi hasil dari keuntungan/hasil investasi.

Penarikan Sebagian
Penarikan sebagian wadi'ah/tabungan atau penebusan polis dapat dilakukan sesuai syarat-syarat umum dan khusus polis.

Rider
Produk ini dapat dilengkapi dengan Rider asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident), Asuransi Kesehatan (Cash Plan) dan lainnya.

Underwriting
Prosedur underwriting yang mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di perusahaan.
Ilustrasi Produk

SEHAT MUBARAKAH



An Nama Mubarakah

Tujuan Produk
Produk ini bertujuan untuk mememelihara kesehatan peserta beserta keluarganya berupa penggantian biaya perawatan/pengobatan bila peserta di rawat inap di rumah sakit.

Akad Premi
Akad premi antara peserta dengan perusahaan adalah Wakalah.

Manfaat Asuransi
Bila peserta dirawat inap di rumah sakit, kepadanya akan diberikan penggantian biaya rawat inap sesuai tagihan (kwitansi), maksimal sesuai batas manfaat yang telah ditentukan.

Masa Asuransi
Masa Asuransi adalah 1 (satu) tahun.

Umur dan Masa Asuransi
Umur peserta saat masuk asuransi minimal 15 hari dan maksimal 60 tahun. Sedangkan untuk perpanjangan, umur masuk maksimal 65 tahun.

Premi Asuransi

Cara Pembayaran Premi
Cara pembayaran premi adalah tahunan.

Manfaat Rawat Inap


Underwriting
• Peserta dalam keadaan sehat saat masuk asuransi dengan mengisi Formulir Aplikasi.
• Prosedur underwriting yang mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di perusahaan.



INVESTA MUBARAKAH

An Nama Mubarakah

Tujuan Produk
Produk ini dirancang khusus bagi peserta yang ingin menginvestasikan dananya untuk berbagai keperluan dimasa yang akan datang, seperti dana hari tua, dana pemeliharaan kesehatan masa pensiun, juga dapat dipersiapkan sebagai dana warisan untuk anak-anak tercinta.

Akad Premi
Premi unsur tabungan/investasi akadnya dengan perusahaan adalah Wadi'ah Yadh Dhamanah, sedangkan premi unsur ta'awun akadnya adalah Wakalah.

Manfaat Asuransi
Bila peserta meninggal dunia dalam masa asuransi, kepada ahli warisnya akan dibayarkan :

Santunan meninggal dunia sebesar Manfaat Ta'awun.
Saldo/Nilai Tabungan/Investasi peserta.
Bila peserta hidup sampai akhir masa asuransi, akan dibayarkan Saldo/Nilai Tabungan/Investasi peserta.

Cacatan : Saldo/Nilai Tabungan/Investasi adalah jumlah premi unsur tabungan yang disetor berikut hasil pengembangannya.

Umur dan Masa Asuransi
Umur peserta minimal 18 tahun, sedangkan umur ditambah masa asuransi maksimal 80 tahun tahun.

Premi Asuransi
Premi yang disetor peserta, terdiri atas Wadi'ah/Tabungan, Iuran Ta'awun dan Biaya Distribusi & Administrasi.

Cara Pembayaran Premi
Premi dibayarkan secara Tunggal (Sekaligus) dan Tambahan Premi dapat dilakukan secara bebas sesuai ketentuan berikut :

Premi Tunggal Minimum
Polis rupiah : Rp. 5.000,000 (dapat dibayar sekaligus atau berkala dalam 1 tahun.
Polis US Dollar : USD 3,000,-

Premi Tambahan Minimum
Polis Rupiah : Rp. 1,000,000,-
Polis US Dollar : USD 200,-

Manfaat Ta'awun
Sesuai Pilihan Peserta, minimum Rp. 5.000.000,- untuk Rupiah dan USD 500 dan maksimum sebesar Rp. 500,000,000,- untuk rupiah atau USD 50,000,- untuk USD.

Iuran Ta'awun
Iuran Ta'awun dihitung berdasarkan tarip sesuai tabel Iuran Ta'awun terlampir.

Biaya-Biaya
Biaya Administrasi dan Distribusi yang dibebankan kepada peserta adalah sebesar 5% dari Premi Tunggal dan 3% dari Tambahan Premi atau Tarikan Nilai Tunai.

Pembagian Keuntungan
Perusahanan akan memberikan bonus berupa bagi hasil dari keuntungan/hasil investasi.

Penarikan Sebagian Nilai Tunai
Penarikan sebagian Nilai Tunai dibolehkan minimum sebesar Rp. 1.000.000,- atau USD 200 untuk polis USD.

Pemutusan Akad
Biaya pemutusan akad sebelum polis berusia 1 tahun sebesar 1% untuk mata uang rupiah atau 0.5% untuk mata uang US Dollar.

Underwriting
Prosedur underwriting mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di perusahaan.